Narkoba
Disuruh Jemput 127 Sachet Ganja, Pria 18 Tahun di Ternate Diringkus Polisi
"Yang bersangkutan ditangkap di pangkalan ojek depan kantor Kejari Ternate, "kata Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Anggota Resmob Polsek Ternate Utara, Maluku Utara sita 127 sachet narkoba jenis ganja dengan berat total 6,5860 gram.
Selain itu, satu unit handphone merk Vivo Y02 warna biru juga turut disita sebagai barang bukti.
Seorang pria 18 tahun juga diamankan anggota Polsek Ternate Utara, yang diketahui bernama Bimo Sarif.
"Jadi untuk terduga pelaku ini, anggota tangkap di pangkalan ojek depan kantor Kejari Ternate, "kata Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Jelang Hardiknas 2025, Pemkab Taliabu Buka Lomba Kreativitas Tingkat Paud, TK, SD dan SMP
Dikatakan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat sehingga anggota langsung tindaklanjuti.
Dengan laporan itu anggota mencurigai dua pemuda yang menggunakan motor dan berhenti di pangkalan ojek depan kantor Kejari.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu saset plastik kecil berisi ganja yang sempat dibuang oleh salah satu pemuda.
Dari hasil interogasi, Bimo Sarif mengakui masih menyimpan ganja dalam jumlah lebih besar di sebuah indekos di Lingkungan Simpang 5, Kelurahan Marikurubu, Ternate Tengah.
Anggota kemudian melakukan penggeledahan di kos-kosan tersebut, dan mengamankan barang bukti sebanyak 127 sachet kecil berisi ganja.
"Selain itu, satu unit handphone merk Vivo Y02 warna biru juga turut disita sebagai barang bukti, "jelasnya.
Kapolres menambahkan, Bimo Sarif dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Cek di Sini, Jadwal Kapal Pelni Rute Ternate ke Surabaya di Awal Mei 2025
"Penangkapan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Ternate Utara"
"Kami menghimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba, "tegasnya.
Saat ini, Bimo Sarif masih diamankan di Polsek Ternate Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Kejari Halmahera Selatan Musnahkan 74 Jenis Barang Rampasan Termasuk Narkoba |
![]() |
---|
Pembentukan 7 Kantor BNN di Kabupaten/Kota di Maluku Utara Mulai Dibahas |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Menang Praperadilan, Bripka Ikbal Segera Disidang Kasus Sabu |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Bripka Ikbal di Halmahera Selatan Disidangkan Pekan Depan |
![]() |
---|
BNNP Maluku Utara Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu di Antaranya IRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.