Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Disuruh Jemput 127 Sachet Ganja, Pria 18 Tahun di Ternate Diringkus Polisi

"Yang bersangkutan ditangkap di pangkalan ojek depan kantor Kejari Ternate, "kata Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kapolres Ternate, Maluku Utara AKBP Anita Ratna Yulianto pada sesi jumpa pers terduga pelaku narkoba, Senin (28/4/2025). Pihaknya baru saja menangkap pria 18 tahun karena menyimpan 127 sachet narkoba jenis ganja sebesar 6,5860 gram 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Anggota Resmob Polsek Ternate Utara, Maluku Utara sita 127 sachet narkoba jenis ganja dengan berat total 6,5860 gram. 

Selain itu, satu unit handphone merk Vivo Y02 warna biru juga turut disita sebagai barang bukti.

Seorang pria 18 tahun juga diamankan anggota Polsek Ternate Utara, yang diketahui bernama Bimo Sarif.

"Jadi untuk terduga pelaku ini, anggota tangkap di pangkalan ojek depan kantor Kejari Ternate, "kata Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Jelang Hardiknas 2025, Pemkab Taliabu Buka Lomba Kreativitas Tingkat Paud, TK, SD dan SMP

Dikatakan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat sehingga anggota langsung tindaklanjuti.

Dengan laporan itu anggota mencurigai dua pemuda yang menggunakan motor dan berhenti di pangkalan ojek depan kantor Kejari.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu saset plastik kecil berisi ganja yang sempat dibuang oleh salah satu pemuda. 

Dari hasil interogasi, Bimo Sarif mengakui masih menyimpan ganja dalam jumlah lebih besar di sebuah indekos di Lingkungan Simpang 5, Kelurahan Marikurubu, Ternate Tengah.

Anggota kemudian melakukan penggeledahan di kos-kosan tersebut, dan mengamankan barang bukti sebanyak 127 sachet kecil berisi ganja

"Selain itu, satu unit handphone merk Vivo Y02 warna biru juga turut disita sebagai barang bukti, "jelasnya.

Kapolres menambahkan, Bimo Sarif dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Cek di Sini, Jadwal Kapal Pelni Rute Ternate ke Surabaya di Awal Mei 2025

"Penangkapan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Ternate Utara" 

"Kami menghimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba, "tegasnya.

Saat ini, Bimo Sarif masih diamankan di Polsek Ternate Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved