Pemkot Ternate

Baliho Larangan Operasi Taksi dan Ojek Online di Terminal Gamalama Ternate Dicopot

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKTIVITAS: Petugas Dishub Kota Ternate, Maluku Utara mencabut sebuah baliho imbauan di kawasan Terminal Gamalama, Kamis (8//5/2025)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Baliho larangan beroperasi bagi taksi dan ojek online di kawasan Terminal Gamalama, Kota Ternate, Maluku Utara dicopot, Kamis (8/5/2025). 

Sebelumnya, baliho tersebut dipasang oleh Ikatan Solidaritas Sopir Angkutan Penumpang (ISSAP) Kota Ternate yang sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub).

Amatan Tribunternate.com, baliho itu bertuliskan 'Himbauan angkutan sewa khusus dan ojek online/offline dilarang beroperasi di kawasan Terminal Gamalama' dengan logo dan nama Dishubdi bagian atas.

Seorang petugas Dishub Ternate yang sedang bertugas di terminal yang tidak mau menyebut nama menjelaskan.

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: 20 Anak Muda di Ternate Pesta Miras - Wanita 19 Tahun Maling Emas 11 Gram

Pemasangan baliho atas instruksi Plh Kepala Bidang Darat Rizal Tomagola, namun hanya beberapa jam kemudian dilepas.

"Iya, tadi pagi kami diperintahkan untuk pasang oleh pak Rizal, tapi beberapa jam kemudian diminta copot lagi, "katanya

Terpisah, Ketua ISSAP Kota Ternate Muhamad Ely menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dishub dan DPMPTSP sebelum pemasangan baliho.

"Kemarin (rabu) kami bertemu dengan pihak perizinan dan Dishub. Dalam pertemuan itu, saya pertanyakan soal keberadaan pengemudi online yang berdampak pada kami, sementara status legalitas mereka tidak jelas, "tegas Muhammad Ely.

Ia menilai kehadiran pengemudi taksi dan ojek online di Kota Ternate tidak disertai dengan izin resmi.

"Saya tanya ke Dishub, katanya izin mereka di PTSP. Tapi saat kami cek ke PTSP, ternyata tidak ada izin. Jadi kami bertanya, mereka ini siapa? "ujarnya.

Secara aturan, kata Ely, angkutan sewa khusus seperti taksi online memang diizinkan beroperasi, namun tidak dalam area trayek resmi yang dilalui angkutan kota.

Baca juga: Dengan Hangat, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Terima Kunjungan Tribun Ternate

"Dalam aturan Permenhub, mereka bisa beroperasi, tapi dengan ketentuan. Mereka itu angkutan orang tidak dalam trayek, sedangkan kami resmi dalam trayek, "jelasnya.

Sementara itu Plh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Nandi Naser saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya pemasangan maupun pencopotan baliho tersebut.

"Saya belum dapat info, "singkatnya melalui pesan WhatsApp. (*)

Berita Terkini