TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE– Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ternate mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap koperasi yang tidak memiliki badan hukum.
Imbauan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi Ternate Hadi Hairudin saat ditemui Tribunternate.com pada Kamis (15/5/2025).
"Kami imbuau agar warga berhati-hati, khususnya koperasi yang berkantor pusat di luar daerah," imbuhnya.
Sejumlah koperasi diketahui beroperasi tanpa izin resmi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
“Meskipun koperasi adalah salah satu alternatif untuk membantu kebutuhan masyarakat, keberadaannya tetap harus dilengkapi dengan legalitas yang jelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Hadi.
Baca juga: Pemkot Ternate Gencar Bahas Pengembangan Pusat Ekonomi Baru di Kecamatan Ternate Selatan dan Utara
Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Bakal Nonaktifkan Kepala Desa Jika Tidak Transparan Soal ADD
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ternate siap mengambil tindakan tegas terhadap koperasi ilegal yang ditemukan beroperasi tanpa izin.
Hadi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa status dan legalitas koperasi sebelum mengajukan pinjaman atau menyimpan uang.
“Saya mengimbau masyarakat Kota Ternate, jika ingin menggunakan layanan koperasi, pastikan dulu koperasinya benar-benar legal dan jelas,” ujarnya.
Apabila koperasi berasal dari luar daerah, maka wajib melaporkan kegiatannya kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ternate.
Hal ini agar bisa mengetahui keberadaan dan aktivitas koperasi yang beroperasi di Kota Ternate.(*)