BPJS Kesehatan

Implementasi KRIS, BPJS Kesehatan dan Dinkes Ternate Visitasi RS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROGRAM - BPJS Kesehatan Cabang Ternate dan Dinas Kesehatan Kota Ternate secara bersama mengadakan kegiatan visitasi ke rumah sakit yang ada di Kota Ternate, Kamis (13/3/2025).

TRIBUNTERNATE.COM – Sebagai bentuk tindak lanjut hasil rapat sosialisasi pemutakhiran data implementasi KRIS di rumah sakit se-Provinsi Maluku Utara, BPJS Kesehatan Cabang Ternate dan Dinas Kesehatan Kota Ternate mengadakan kegiatan visitasi ke rumah sakit.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka verifikasi dan pemutakhiran data untuk pemenuhan 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Meryta O. Rondonuwu, mengatakan bahwa BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Ternate menjalankan perintah dan amanah, sesuai arahan Pemerintah dan Kementrian Kesehatan terkait dengan implementasi KRIS.

Baca juga: BPJS Kesehatan Dorong Pemkot Ternate Pertahankan Status UHC

“Kami melakukan kunjungan ke dua rumah sakit di Ternate, yakni Rumah Sakit Islam (RSI) PKU Muhammadiyah Maluku Utara dan Rumah Sakit TNI-AD Ternate," katanya, Kamis (13/3/2025).

Ia menjelaskan, sesuai Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 dan Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan terdapat 12 kriteria yang akan diverifikasi, salah satunya kesiapan sarana dan prasarana.

"Kami harapkan kegiatan ini akan membuahkan hasil yang baik dan dapat menjadi masukan kepada pihak pemerintah dan kementerian kesehatan, terkait implementasi KRIS di Provinsi Maluku Utara,” tutur Meryta.

Meryta mengatakan, kriteria yang dinilai tersebut antara lain sirkulasi dan ventilasi udara ruang rawat inap, pencahayaan ruangan yang cukup, kelengkapan tempat tidur, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan yang memiliki akses standar disabilitas dan berbagai kriteria lainnya.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, jumlah tempat tidur rawat inap kelas standar paling sedikit adalah 60 persen dari total tempat tidur untuk rumah sakit pemerintah dan 40 persen untuk rumah sakit swasta,” terang Meryta.

Direktur Rumah Sakit Islam (RSI) Ternate, Ali Akbar Taslim, mengungkapkan bahwa manajemen RSI Ternate berkomitmen memenuhi standar KRIS dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.

“Saat ini jumlah tempat tidur yang ada di RSI ada sejumlah 50 tempat tidur, berarti sebagai rumah sakit swasta kita harus dapat memenuhi minimal sekitar 40 persen atau 20 tempat tidur sesuai dengan kriteria KRIS."

"Ini menjadi komitmen dan tanggung jawab kami karena sekitar 90 persen dari pasien RSI ini merupakan pasien JKN. Hal ini menunjukkan banyak peserta BPJS Kesehatan yang berobat ke rumah sakit kami dan tentunya kami siap memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan sesuai standar,” ucap Ali.

Ali menyampaikan, saat ini RSI sedang dalam proses renovasi dan diharapkan setelah renovasi selesai, kebutuhan tempat tidur dapat terpenuhi sesuai standar.

Ia juga menambahkan, koordinasi terus dilakukan dengan pihak Dinas Kesehatan guna memenuhi kriteria lainnya agar penerapan KRIS di RSI dapat dilaksanakan sesuai target pada bulan Juni.

“Saat ini RSI dalam tengah proses renovasi, diharapkan apabila kegiatan renovasi tersebut selesai maka dapat memenuhi kebutuhan tempat tidur sesuai standar."

Baca juga: BPJS Kesehatan dan Pemkot Ternate Siap Lindungi Jemaah Haji

"Selain itu koordinasi terus kita lakukan dengan pihak Dinkes dalam rangka pemenuhan kriteria lainnya agar penerapan KRIS di RSI dapat dilakukan sesuai dengan target Juni nanti,” tutup Ali.

Dia berharap, dengan komunikasi dan kerjasama yang baik antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan manajemen rumah sakit, kegiatan pemenuhan data dan verifikasi tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

Meskipun masih terdapat beberapa hal yang menjadi catatan yang harus ditindaklanjuti, hal ini menjadi perbaikan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta. (*)

Berita Terkini