TRIBUNTERNATE.COM, HALMAHERA SELATAN - Pemukulan yang dilakukan Plt Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar terhadap seorang demonstran dalam aksi unjuk rasa dugaan penggelapan dana Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, memantik reaksi publik.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Bambang Joisangaji, menilai tindakan yang dilakukan Ilham Abubakar tidak hanya melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga memenuhi unsur pidana.
"Perilaku seperti itu jelas melanggar kode etik ASN, apalagi dilakukan oleh seorang pejabat publik," ujar Bambang, Jumat (16/5/2025).
Pemukulan terhadap demonstran dapat dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Bambang juga menegaskan bahwa pejabat dengan perilaku seperti itu tidak layak memegang jabatan publik.
Karena itu, ia mendesak Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba mencopot Ilham Abubakar dari jabatan Plt Inspektur Halmahera Selatan.
"Harus dicopot, tidak pantas seseorang yang tidak bisa mengendalikan emosinya memimpin lembaga pengawasan. Pelayanan publik tidak boleh diwarnai dengan kekerasan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ilham Abubakar diduga memukul seorang demonstran bernama Ringgo Larengsi dalam aksi unjuk rasa pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIT.
Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Inspektorat Halmahera Selatan.
Ilham yang sedang duduk di pos jaga Kantor Pengadilan Negeri Labuha mulanya diajak seorang massa aksi bernama Ringgo Larengsi untuk hearing terbuka.
Namun, Ilham menolak.
Ringgo lalu merangkul Ilham berjalan ke luar pos jaga Kantor Pengadilan Negeri Labuha yang berhadapan dengan Kantor Inspektorat Halmahera Selatan, tempat puluhan warga Desa Kubung berunjuk rasa.
Ilham tak banyak bicara, ia langsung melayangkan pukulan ke wajah Ringgo hingga bibirnya pecah.
Massa aksi yang melihat pemukulan tersebut serentak bereaksi.
Tetapi, meraka dicegat puluhan polisi dan Satpol PP yang menjaga aksi unjuk rasa.
Situasi makin memanas ketika Ilham Abubakar diamankan ke mobil patroli polisi.
Ilham lalu dibawa ke Kantor Inspekrorat Halmahera Selatan.
Massa yang melihat itu mengejar mobil patroli tersebut dan berupaya masuk ke Kantor Inspektorat namun dicegat polisi dan Satpol PP.
Koordinator aksi, Harmain Rusli dalam orasinya menegaskan bahwa aksi pemukulan yang dilakukan Ilham merupakan tindakan premanisme.
Baginya, tidak ada alasan bagi pejabat negara untuk anti terhadap aspirasi masyarakat.
Baca juga: 328 PPPK Kota Ternate Maluku Utara Terima SK, Gaji Langsung Dicairkan
Baca juga: 1 Anggota Paskibraka Pulau Taliabu Gagal Dikirim ke Maluku Utara, Diganti Peserta Lain
Menurut Harmain, pejabat negara adalah pelayan rakyat sehingga harus siap dengan segala konsekuensi.
"Kami mendesak saudara Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, untuk mencopot Ilham Abubakar dari jabatan Inspektur Inspketorat. Karena ini adalah tindakan premanisme," tegasnya.(*)