TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, ditaangkap anggota Sat Reskrim Polres Ternate.
Polisi juga berhasil sita 77 kantong plastik berisikan miras jenis cap tikus yang disimpan di dalam rumah milik MFS alias Sarif (27).
“Jadi terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Polres Ternate,” kata Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Sabtu (17/5/2025).
Baca juga: 1 Pelaku Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Ditangkap Ditpolairud Polda Malut, 3 Lainnya Kabur
Dikatakan, pengungkapan ini setelah anggota terima laporan warga RT 010/RW 003 Kelurahan Bastiong Talangame.
Mendapati laporan itu, lanjut Umar, anggota Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk lakukan penyelidikan dan berhasil temukan barang bukti miras beserta pemiliknya.
Umar juga mengaku, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Ternate untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Kedapatan Pesta Miras, 4 Pria di Ternate Ditangkap Polisi
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran miras di wilayah Kota Ternate.
“Polres Ternate mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melaporkan adanya peredaran miras di lingkungannya,” pungkasnya.
Diketahui, konsumsi miras dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, kekerasan, dan tindak pidana lainnya. (*)