TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pemkot Ternate, Maluku Utara segera lakukan mediasi terkait somasi lahan 3 kelurahan.
Ada pun 3 kelurahan tersebut adalah Kelurahan Ubo-Ubo, Kelurahan Kayu Merah dan Kelurahan Bastiong.
Perihal tersebut disampaikan Sekkot Ternate Rizal Marsaoly kepada Tribunternate.com pada Rabu (28/5/2025).
Dikatakan, pihaknya segera memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan kelurahan-kelurahan tersebut.
Baca juga: Jalan Menuju Kantor Bupati Taliabu Berlubang dan Tergenang Air, Warga Minta Perbaikan
Diketahui, Polda Maluku Utara melayangkan somasi ke dua kepada sejumlah warga di 3 kelurahan yang menempati lahan milik Polri.
Dalam somasi tersebut, Polda Maluku Utara meminta warga untuk mengosongkan lahan dalam waktu 60 hari.
Yang mana, lahan yang dimaksud tercatat sebagai milik Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Brimob.
Yang berdasarkan Sertifikat Hak Pakai nomor 3 tahun 2006 yang diterbitkan oleh BPN Maluku Utara.
Menyikapi hal itu, Pemkot Ternate menghormati kepemilikan aset sesuai dokumen yang dimiliki.
Namun tetap mengambil langkah persuasif untuk mengakomodasi kepentingan warga.
"Ini sudah beberapa kali dilakukan mediasi. Kami menghormati pihak Polda karena memang secara dokumen tercatat demikian."
"Tapi kami juga mengambil langkah persuasif karena bagaimana pun ada warga yang tempati, "ujar Rizal Marsaoly.
Menurutnya, pemerintah kota dalam posisi sebagai mediator dan fasilitator untuk mencari solusi terbaik.
karenanya dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan pertemuan antara perwakilan warga Ubo-Ubo dan kuasa hukum, dengan pemerintah kota.
"Nanti dari perwakilan warga dan kuasa hukum mereka akan datang untuk audiensi."
"Intinya kami siap membantu. Aset milik pemerintah pasti ada aturan yang mengatur, dan kami taat pada asas itu."
Baca juga: Jalan Berlubang Dusun Fangahu di Ibu Kota Bobong Taliabu Diperbaiki
"Tinggal bagaimana memfasilitasi agar ke depan tidak timbul masalah baru."
"Karena bagaimanapun juga mereka adalah warga kita, "papar Rizal Marsaoly.
Sebelumnya, Polda Maluku Utara telah melakukan pertemuan dengan perwakilan warga pada 13 April 2025 untuk memberikan penjelasan terkait somasi pertama yang dilayangkan pada 10 April 2025. (*)