TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sebanyak 10 pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Ternate, Maluku Utara terancam di PTDH.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan karena diduga meninggalkan kantor dan lallau dalam tugas.
Ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Samin Marsaoly, Rabu (4/6/2025).
Dikatakan, 1 dari 10 PNS yang terancam di PTDH berinisial LU yang bekerja di Dinas Ketahanan Pangan.
Baca juga: Pemkot Ternate Matangkan Kesiapan Festival Kora-Kora 2025, Rizal Marsaoly: UMKM Dilibatkan
Yang mana bersangkutan sudah kurang lebih 5 bulan dinilai meninggalkan tugas tanpa keterangan pasti.
"Sikap ini kita ambil dalam rangka penindakan disiplin, "tegas Samin Marsaoly kepada Tribunternate.com.
Lanjut Samin Marsaoly, dalam waktu dekat LU akan diberi sanksi berupa pembebasan tugas jabata.
"Berulangkali kami berikan teguran lisan maupun tertulis sampai melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tapi tak diindahkan."
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Alokasi Rp 14 Miliar untuk Bangun Gedung Radiologi RSP Pulau Makian
"Apa bila setelah SK pembebasan jabatannya telah dikeluarkan dan kemudian masih tidak masuk kantor."
"Maka langkah tegasnya bakal dilakukan PTDH, "ungkap Samin Marsaoly.
Langkah PTDH ini berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (*)