"Saya rasa yang kita ketahui bersama bahwa peraturan presiden atau Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2025 mengenai efisiensi itu sebenarnya tidak masuk dalam kategori pendidikan. Sebab yang harus diefisiensi adalah anggaran makan minum, anggaran perjalanan dinas, atau FGD,"tegasnya.
Hal itu menurutnya tidak tepat.
"Jadi menurut saya surat pemberhentian beasiswa ke mahasiswa keluar ke beberapa universitas dengan alasan efisiensi itu tidak tepat. Dan harus perlu kita ketahui bahwa mahasiswa tersebut yang kuliah di luar Morotai, itu juga anak-anak, putra putri daerah Morotai yang kemudian jadi tumpuan masa depan Morotai ke depan,"
"Memang bukan salah mereka, mungkin ada jurusan yang mungkin tidak tersedia di Universitas Pasifik Morotai. Jadi kita sebagai pemerintah daerah penyelenggara pemerinta, harus kita menyupport adik-adik mahasiswa ini. Bagaimana bisa mereka harus mencapai cita-citanya,"pungkasnya.(*)