Kasus Pembelian Bekas Rumdin Gubernur Maluku Utara di Ternate, Herry: Saya Baru Dengar

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Kajati Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi bersama Kapuspenkum saat diwawancarai sejumlah awak mdia di kantor Kejati Maluku Utara, Rabu (18/6/2025)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polemik kasus pembelian bekas Rumah Dinas atau (Rumdin) Gubernur Maluku Utara, di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate hingga kini tak kunjung selesai.

Pasalnya kasus pembelian aset milik pemerintah yang diduga menggunakan dana pemerintah melalui alokasi APBD Kota Ternate senilai Rp 2,8 miliar pada 2018 itu, ditangani oleh Kejari Ternate. 

Namun penanganan kasus tersebut hingga saat ini dinilai janggal dan tak kunjung diselesaikan.

Menanggapi itu, Kajati Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi mengaku belum mengetahui persoalan kasus tersebut.

Baca juga: Kekurangan Jaksa di Maluku Utara Ikut Jadi Sorotan Jaksa Agung ST Burhanuddin

"Soal kasus tersebut saya baru dengar, "katanya saat didampingi Kapuspenkum di kantor Kejati Maluku Utara, Rabu (18/6/2025).

HUKUM: Kajati Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi bersama Kapuspenkum saat diwawancarai sejumlah awak mdia di kantor Kejati Maluku Utara, Rabu (18/6/2025) (Istimewah)

Meski begitu, menurut jenderal bintang dua itu, ia akan menanyakan perihal kasus tersebut ke Kejari Ternate.

"Saya tidak bisa menyampaikan banyak, nanti saya tanya dulu, "ucap Herry Ahmad Pribadi.

Baca juga: Begini Sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Kasus Korupsi di Maluku Utara

Dia juga menyebut, tidak kemungkinan akan diambil alih namun begitu ia akan mempelajari lebih dulu soal kasus tersebut.

Kalau pun dalam penanganan sangat krusial maka tidak kemungkinan besar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akan ambil alih.

"Saya pelajari dulu kalaupun kursial maka akan kita sampaikan ke Kejari untuk ambil alih kasusnya, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini