BPJS Kesehatan

Maluku Utara Sukses Raih UHC Prioritas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JKN - Penandatangan kerjasama Pemda se Maluku Utara dengan BPJS Kesehatan. Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menyandang status predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

TRIBUNTERNATE.COM – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menyandang status predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

Artinya, seluruh masyarakat yang berada di wilayah Provinsi Maluku Utara terlindungi ke dalam Program JKN.

Hal ini juga membuka akses seluas-luasnya untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan dengan mudah.

Baca juga: Daftar 48 Pejabat Pemprov Maluku Utara yang Dilantik Hari Ini

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan bahwa pencapaian ini merupakan suatu hal yang sangat positif dan mengembirakan kepada kita semua, karena hal ini merupakan pencapaian ini merupakan komitmen dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mendukung Program JKN.

“Pada bulan Juni ini, Provinsi Maluku Utara menjadi provinsi ke-15 di Indonesia yang mencapai predikat UHC Prioritas di Provinsi Maluku Utara sehingga menjadi milestone yang sangat penting.

"Cakupan kepesertaan JKN di Maluku Utara sudah mencapai 98 persen dan tingkat keaktifan 80 persen. Hal ini merupakan suatu pencapaian yang sangat istimewa,” ujar David pada kegiatan peluncuran, Selasa (17/6/2025).

Melalui UHC Prioritas di Provinsi Maluku Utara, peserta dapat langsung mendaftarkan diri dan status kepesertaan dapat langsung aktif. Jika terdapat warga yang sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum memiliki atau menjadi peserta JKN, maka status kepesertaan tersebut dapat langsung di proses agar segera aktif dan terjamin.

“Pecapaian tersebut merupakan hal yang patut kita syukuri dan banggakan, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu diselesaikan. Tingkat keaktifan mencapai 80 persen dan masih terdapat 20 persen masyarakat belum terlindungi secara aktif."

"Tentunya ini menjadi tantangan kita bersama untuk bagaimana caranya kita dapat mepertahankan bahkan meningkatkan keaktifan tersebut,” ujar David.

David juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas upaya yang dilakukan dalam memberikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau kepada masyarakat.

David mengatakan, saat ini 51 persen penduduk Indonesia iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Kalau di daerah lain atau provinsi lain, biasanya Pemerintah Pusat menanggung lebih banyak, sekitar 34 persen sedangkan Pemerintah Daerah sekitar 17 persen, namun untuk Provinsi Maluku Utara ini angkanya agak berbeda.

"Iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar 25 persen dan yang ditanggung pemerintah daerah mencapai 25 persen. Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara berkomitmen dalam melindungi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakatnya,” ungkap David.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Shelry Laos, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekedar kegiatan penandatanganan dan launching, namun kegiatan ini merupakan momentum bersejarah bagi Provinsi Maluku Utara.

“Tercapainya status UHC Prioritas ini merupakan kolaborasi dan kerja sama antara seluruh pihak termasuk Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan BPJS Kesehatan."

Baca juga: Cuaca Ekstrem di Maluku Utara, BPBD Minta Kabupaten/Kota Aktifkan Posko Siaga

Halaman
12

Berita Terkini