AR dan AI disangkakan dengan pasal 158, 35, 161, dan 35 ayat (3) huruf C dan G Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
Undang-undang tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran terkait pertambangan tanpa izin, dan kegiatan usaha pertambangan yang melanggar ketentuan.
Kemudian tindakan yang terkait dengan pengolahan, pemurnian, serta pemanfaatan hasil tambang yang tidak sah. (*)