TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara Iptu Gian C Jumario mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah Pulau Obi dan Bacan terus dilakukan.
Untuk aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Bacan Barat tepatnya di Desa Kusubibi, dia menyebut tak lama lagi penyidik akan menetapkan tersangkanya.
"Kalau dua lokasi di Obi sudah ada tersangkanya, itu ada dua orang. Kalau di Kusubibi sementara masih penyidikan, dan segera kita lakukan gelar perkara, "kata Gian, Kamis (19/6/2025).
Dia mengungkapkan, nama-nama calon tersangka tambang emas illegal di Kusubibi sudah dikantongi. Meski begitu, Gian tak menyebutkan.
Baca juga: Jaya Lamusu Soroti Penetapan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan: Jangan Jebak Rakyat
Namun menurut dia, para calon tersangka ini rata-rata berlatar belakang sebagai pengusaha.
Mereka memiliki tromol pengolahan bahan mentah emas di lokasi penambangan.
"Di Kusubibi ini laporan polisinya ada tiga orang, itu yang akan kita tetapkan kalau perkara sudah kita gelarkan, "tandasnya.
Polres Halmahera Selatan diketahui menutup empat lokasi tambang emas illegal pada Maret dan April 2025 lalu.
Empat lokasi tersebut berada di:
Desa Anggai, Kecamatan Obi
Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat
Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, dan
Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan
Polres Halmahera Selatan juga telah menetapkan dua orang pengusaha pengolahan bahan mentah emas di Desa Anggai dan Manatahan.
Dua pengusaha tersebut masing-masing berinisial AR alias Amirudin dan AI alias Arwin.
Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Sebut Penutupan Tambang Emas Ilegal Berdampak ke Warga