TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polsek Oba Utara kembali menangkap dua orang terduga pelaku peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah Ibukota Sofifi.
Kedua terduga pelaku ini yakni IRT berinisial FM alias Melo (51) warga Desa Galala dan JL alias Johan (26) warga Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara.
“Pengungkapan ini setelah anggota menerima laporan masyarakat sedang ada transaksi miras cap tikus di wilayah Polsek,” kata Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Harga Mudryk Diungkit-ungkit Fans Arsenal dan Liverpool: Beli Mahal Hanya untuk Diskors 4 Tahun
Dikatakan, dengan laporan itu anggota mendatangi lokasi awal di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara.
Di sana, anggota mendapati salah satu rumah sedang menjual cap tikus dari situ langsung dilakukan penggerebekan dan menangkap terduga pemilik.
“Dengan temuan itu pemiliknya langsung dibawa ke Polsek Oba Utara untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Baca juga: Polda Maluku Utara Borong 5 Penghargaan dari Kapolri
Sementara untuk lokasi kedua lanjut Kapolsek, anggota mendatangi kantor Surya Jaya Mulia Tama (SJMT) di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara yang diduga menjadi tempat jual cap tikus.
Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan miras cap tikus sebanyak 6 kantong plastik siap edar.
“Selain barang bukti kita juga amankan seorang pria yang diketahui pemiliknya ke Polsek Oba Utara untuk diproses,” pungkasnya. (*)