TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Saat ini baru satu izin pertambangan rakyat (IPR) yang masih aktif di Halmahera Selatan atas nama Hasan Hanafi.
Perihal itu disampaikan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Maluku Utara Suryawan Kamarullah, Jumat (20/6/2025).
Dikatakan, sebelumnya terdapat 4 IPR lainnya namun seluruhnya telah habis masa berlaku pada 2024 dan tidak diperpanjang.
Keempat IPR tersebut seluruhnya dimiliki oleh kelompok masyarakat.
Baca juga: Polres Halmahera Selatan Segera Tetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Desa Kusubibi
Saat ini kelompok masyarakat yang sama sedang mengajukan permohonan IPR baru.
"Ini dilakukan karena regulasi sudah berubah sehingga proses harus dimulai dari awal," tutur Suryawan kepada Tribunternate.com, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, sebelum izin IPR bisa diterbitkan, harus ada penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) lebih dahulu.
Usulan WPR itu sendiri merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dalam hal ini kepala daerah atau bupati.
"Saat ini, masyarakat dari Desa Anggai, Halmahera Selatan, sedang mengupayakan pengajuan usulan WPR ke pemerintah provinsi," ungkap Suryawan Kamarullah.
Saat ini prosesnya masih berlangsung di tingkat kabupaten, sebelum dilanjutkan ke provinsi.
Kemudian ke Kementerian ESDM untuk ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen)..
Terkait polemik tambang emas ilegal di Desa Kusubibi (Halmahera Selatan), kata Suryawan, wilayah tersebut sebenarnya telah diusulkan sebagai WPR oleh Usman Sisik, Bupati Halsel sebelumnya
"Sudah diproses di tingkat provinsi. Kami sudah meneruskan usulan itu ke kementerian, tapi memang belum masuk dalam Kepmen," bebernya.
Aktivitas tambang emas di Desa Kusubibi dalam beberapa bulan terakhir menjadi sorotan.
Terlebih adanya penindakan polisi terhadap sejumlah penambang ilegal.
Baca juga: Ismid Usman Minta Polisi Tidak Tebang Pilih Kasus Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan
Menurutnya, kalau sudah masuk ranah penambangan emas tanpa izin (PETI), itu menjadi domain kepolisian.
"Pemprov hanya mendorong agar kegiatan tambang rakyat itu bisa diatur dan dilegalkan melalui mekanisme yang ada yakni melalui usulan WPR dari pemerintah kabupaten, " kata Suryawan mengakhiri. (*)