Lipsus Tambang Emas Illegal
Ismid Usman Minta Polisi Tidak Tebang Pilih Kasus Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan
"Semuanya harus dijerat, sebab praktek ini sudah lama dan tentunya melibatkan banyak pengusaha, "beber Direktur LBH Societas Maluku Utara Ismid Usman
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Direktur LBH Societas Maluku Utara Ismid Usman menyoroti langkah Polres Halmahera Selatan menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Obi dan Bacan.
Ia meminta polisi tidak tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku usaha tambang ilegal tersebut.
"Semuanya harus dijerat, sebab praktek ini sudah lama dan tentunya melibatkan banyak pengusaha, "katanya, Jumat (20/6/2025).
Menurut Ismid, langkah Polres Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan AKBP Hendra Gunawan untuk menejerat para pengusaha tambang emas ilegal sudah sangat tepat.
Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Sebut Penutupan Tambang Emas Ilegal Berdampak ke Warga
Namun ia mempertanyakan dasar dalam melakukan penegakkan di saat banyak masyarakat sudah bergantung hidup dari aktivitas tersebut.
"Langkah penindakan diambil oleh kepolisian atas dasar perintah dari Kapolda. Ada apa ini semua?, "tanya dia.
Untuk menindaklanjuti praktik tambang emas ilegal di Halmahera Selatan, ia menyebut dalam waktu dekat mengambil langkah hukum.
Yang mana pihaknya akan melaporkan praktek ini langsung ke Mabes Polri, agar menjadi atensi.
Dalam laporan itu juga, Kapolri dimintabmengevaluasi Kapolres Halmahera Selatan dan Kapolda Maluku Utara.
"Kami telah mengantongi beberapa bukti dan sejumlah nama-nama pengusaha pemilik teromol yang beraktifitas di atas tambang ilegal, dan masalah ini akan kami adukan ke Mabes Polri agar menjadi atensi serius, "bebernya.
Dia menambahkan, pelaku usaha seperti tromol yang melakukan tindakan seperti pengolahan, pemurnian serta pemanfaatan hasil tambang yang tidak sah diancam dengan ketentuan pasal 158, 35, 161, dan 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
"Undang-undang tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran terkait pertambangan tanpa izin dan kegiatan usaha pertambangan yang melanggar ketentuan, "pungkasnya.
Polres Halmahera Selatan diketahui menutup empat lokasi tambang emas illegal pada Maret dan April 2025 lalu.
Empat lokasi tersebut berada di:
Desa Anggai di Kecamatan Obi
| Muammil Sunan: Pemkab Halmahera Selatan Harus Serius Urus Izin Pertambangan Rakyat |
|
|---|
| Proses Izin Tambang Rakyat di Halmahera Selatan Masih Berjalan |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Segera Tetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Desa Kusubibi |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Selatan Dorong Pembentukan WPR 3 Lokasi Tambang Ilegal |
|
|---|
| Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Sebut Penutupan Tambang Emas Ilegal Berdampak ke Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/15052023_ismidisman2023.jpg)