TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO- Kadis Pertanian Halmahera Utara, Maluku Utara, Piet Hein Onthony menjelaskan soal penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2025, tentang Hilirisasi Kelapa.
"Intinya Perda ini akan berdampak positif. Sebab secara otomatis akan mendorong PAD kita," terang Piet Hein.
Piet Hein mengungkapkan, dampak positif yang didapatkan dari hilirisasi kelapa, yakni penerimaan negara dan kesadaran administrasi masyarakat, Pajak Penghasilan (PPh 21), Pajak Penghasilan (PPh 22).
Baca juga: Kemenkum Maluku Utara Dukung Pelayanan Inklusif Penyandang Disabilitas
Peningkatan literasi administrasi dan perpajakan masyarakat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dan PPh 23 atas Jasa Vendor dalam Pembangunan Industri.
"Artinya, ada potensi pajak Rp4,5 miliar per tahun hanya dari sektor ini, dengan asumsi seluruh petani memiliki NPWP," ujarnya.
Meskipun begitu, Piet Hein menuturkan terdapat dampak negatif dari penjualan langsung ke luar daerah, yakni pembeli atau buyer merupakan badan hukum yang berdomisili di luar daerah dan proses pembelian dilakukan secara transaksional sesaat tanpa keberlanjutan.
Kemudian, penyerapan tenaga kerja lokal tidak optimal, karena tidak ada proses pengolahan atau industri di daerah asal, tidak terdapat badan usaha berbadan hukum yang berdomisili di daerah, sehingga tidak memberikan kontribusi administratif dan fiskal secara lokal.
"Pembayaran pajak hanya dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya, sehingga
daerah asal tidak memperoleh bagian dari potensi penerimaan negara."
"Tidak terjadi perputaran uang di daerah, karena transaksi dan perputaran modal
langsung berpindah ke luar wilayah," jelasnya.
Selanjutnya, Piet Hein juga menjelaskan tanggung Jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung hilirisasi industri kelapa seperti setiap tahun harus melaksanakan pembangunan jalan produksi di 3 sampai 7 titik untuk mendukung mobilisasi hasil pertanian kelapa.
"Dalam rangka mendukung implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2025
tentang Hilirisasi Kelapa, maka sejak tahun 2026 dilaksanakan perluasan areal tanaman kelapa seluas 20.000 hektar secara bertahap dan berkelanjutan."
"Peremajaan tanaman kelapa seluas 9.800 hektar, pengendalian hama dan penyakit tanaman kelapa di area seluas 200–500 hektar, meskipun dalam dua tahun terakhir tidak dialokasikan anggaran akibat defisit fiskal."
"Pelaksanaan sosialisasi budidaya tanaman kelapa secara terus-menerus kepada
petani, pembinaan, pelatihan, dan peningkatan kapasitas petani kelapa
untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil panen," jelas Piet Hein
Baca juga: Optimalisasi Layanan, Kemenkum Malut Gelar Rapat Konstruksi Renovasi Gedung Baru
Kemudian, dalam Perda itu juga mengkaji tentang peningkatan kualitas dan tata kelola panen.
Piet Hein menuturkan, pada 18 juni 2025 pihaknya kedatangan tim survey PT Perkebunan Nusantara I dan PT Riset Perkebunan Nusantara untuk, mengembangkan pembibitan kelapa kualitas terbaik dengan cara Pemuliaan Tanaman Kelapa atau Bioteknologi Tanaman Kelapa.
"Jadi tim survey itu berharap Pemda dapat menyediakan lahan perbanyakan benih, dengan luasan 200 hektar sampai dengan 300 hektar," tandasnya. (*)