TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Pemkab Halmahera Timur menerima pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 5 miliar dari total keseluruhan Rp 34 miliar sejak 2022 hingga 2024 oleh Pemprov Maluku Utara.
Perihal tersebut disampaikan Sekkab Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat pada Rabu (2/7/2025).
Dikatakan, sejauh ini Pemprov Maluku Utara baru merealisasikan penyaluran DBH sebagian kecil.
"Baru ditransfer Rp 5 miliar, sementara sisanya masih utang, "ungkap Ricky Chairul Richfat.
Baca juga: Ubaid Yakub Tanggapi Penggeledahan 2 Kantor OPD di Halmahera Timur
Sejauh ini tidak ada aturan untuk Pemkab Halmahera Timur penuhi sebagai syarat pencairan DBH.
"Soal penyaluran DBH, tidak ada aturan atau administrasi yang harus dipenuhi, "paparnya.
Baca juga: Kemenkum Maluku Utara Harmonisasi 3 Ranperda Halmahera Timur, Termasuk Perlindungan Pekerja Lokal
Namun Pemprov Maluku Utara memiliki kewajiban sebagaimana untuk menyelesaikan sisa DBH yang masuk kategori utang.
"Pembayaran sisa DBH akan dicicil. Karenanya kami berharap Pemprov bisa secepatnya lunasi."
"DBH akan diprioritaskan untuk pembangunan yang direncanakan kami ke depan, "tandasnya. (*)