Pulau Taliabu

Aliansi Pemuda Peduli Taliabu Gelar Aksi, Buntut Isu Aktivitas Galian C di Desa Bobong Disetop

Penulis: Laode Havidl
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNTUTAN: Penambang calian C demo di depan Kantor DPMPTSP Pulau Taliabu, Maluku Utara, Jumat (11/7/2025)

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penambang galian c atasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) gelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Mereka menuntut agar aktivitas galian pasir di sungai penghubung Desa Wayo-Talo Kecamatan Taliabu diaktifkan kembali.

Yang mana kurang lebih 2 pekan dihentikan karena tak memiliki izin operasi.

Disisi lain, mereka mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan DPRD segera cabut laporan polisi di Polres setempat.

Baca juga: Teridentifikasi Adanya Shunt Fault, Telkom Lakukan Pemeliharaan SKKL Ruas Sorong-Kauditan

Perihal ini menjadi salah tuntutan mereka dalam aksi demonstrasi. Isu tersebut pun dibantah oleh Kepala DPMPTSP Pulau Taliabu, Ismail Tiwu dihadapan masa aksi.

TUNTUTAN: Penambang calian C demo di depan Kantor DPMPTSP Pulau Taliabu, Maluku Utara, Jumat (11/7/2025) (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

Ismail menjelaskan kronologi semula bahwa awalnya dirinya mendapatkan informasi dari para pelaku usaha bahwa masih ada operasi galian pasir di sungai Desa Wayo. Padahal sudah ditegur agar disetop.

Hal ini kemudian membuat pro kontra antara pelaku usaha galian pasir yang berbeda tempat.

Sehingga untuk adil, Ismail Tiwu datang langsung ke lokasi galian pasir di sungai Desa Wayo.

Kedatangannya disana sempat diposting dalam video beredar menggunakan pakaian biasa.

"Maka saya pada waktu itu sampaikan, kalau kamorang (kalian) tidak berhenti maka saya akan lapor ke pihak kepolisian supaya ada keadilan bahwa semua berhenti."

"Tapi perlu diingat teman-teman bahwa, saya tidak melaporkan dalam hal ini tentang galian c, "jawab Ismail dalam aksi berlangsung, Kamis (10/7/2025).

Dia menyampaikan, pada Rabu (2/7/2025) lalu, pihaknya telah memfasilitasi persoalan perizinan pelaku usaha di kantor DPMPTSP.

Baca juga: Imigrasi Ternate Berikan Informasi Jenis-jenis Izin Tinggal bagi Orang Asing

Kemudian ditanggal 20 Juni pihaknya mengundang para pelaku usaha untuk didampingi pembuatan izin.

"Pada prinsipnya kami dari Dinas PMPTSP tidak membiarkan usaha ini, cuma teman-teman pelaku usaha harus mematuhi peraturan perizinan sesuai undang-undang yang berlaku, "pungkasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pulau Iptu Achmad M belum tetkonfirmasi sejak Kamis hingga Jumat ini. (*)

Berita Terkini