TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kapolres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan, mengungkapkan bahwa ada 2 terduga pelaku kasus rudapaksa siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur Tengah sedang diburuh.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial SA alias Sofyan (60) IK alias Iksan (38). Mereka diduga melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Anggota kita sedang melakukan pencarian terhadap 2 tersangka ini. Terakhir kemarin mereka ke salah satu desa di Kepulauan Joronga," ujar Hendra, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Gelar IT Expo, Mahasiswa Teknik Informatika UMMU dapat Dukungan Pemkot Tidore
Menurut dia, kedua tersangka itu akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak menyerahkan diri. Di samping itu, upaya pencaraian tetap dilakukan.
"Kita sedang identifikasi keberadaan mereka, kalau memang ini, ya kita tetapkan mereka DPO," katanya.
Baca juga: Harapan Peserta LKS Tingkat Provinsi Maluku Utara 2025, Alfaiz: Selektif dan Adil
Dalam kasus ini, Polres Halmahera Selatan sebelumnya sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Terbaru adalah 2 orang yang diduga melarikan diri.
Hendra mengatakan, berkas perkara dari 14 tersangka tersebut telah dilakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Selatan meski mereka belum ditahan.
"Kalau tersangka yang 14 ini mereka koperartif, dan berkas mereka sudah tahap I, kita tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk tahap II kasus," pungkasnya. (*)