Pemkab Pulau Taliabu

Berikut 2 Perusahaan di Taliabu yang Sedang Urus Izin Galian C

Penulis: Laode Havidl
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DATA: Kadis PMPTSP Pulau Taliabu, Maluku Utara Ismail Tiwu saat diwawancarai Tribunternate.com, Selasa (15/7/2025)

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Selama aktivitas galian c di Pulau Taliabu, Maluku Utara disetop lantaran tak kantongi izin operasi.

Baru ada 2 perusahaan yang baru-baru ini sementara dalam proses pembuatan izin.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Taliabu Ismail Tiwu.

"Untuk sementara informasi sudah 2 perusahaan (urus izin), "ujar Ismail beberapa waktu lalu.

Baca juga: Berikut Saran Bagi Pekerjaan Galian C di Taliabu yang Belum Kantongi Izin

Kata dia, baru-baru ini tim dari provinsi turun ke Pulau Taliabu sehubungan dengan proses perizinan 2 perusahaan tersebut.

DATA: Kadis PMPTSP Pulau Taliabu, Maluku Utara Ismail Tiwu saat diwawancarai Tribunternate.com, Selasa (15/7/2025) (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

2 perusahaan yang sedang dalam proses membuat izin ialah:

1. PT Bumi Energi Gemilang, direkturnya bernama La Ode Rusdamin.

Baca juga: Pala dan Cengkeh Maluku Utara Bertaraf Internasional, Jadi Perhatian Khusus Pemerintah Pusat

Perusahaan ini terkahir kemarin izinnya tinggal pada proses UKL-UPL.

2. satunya PT Viktori Mineral Jaya, direkturnya atasnama Virgian Idrus.

"Kalau PT ini sudah ada tim dari provinsi. Prinsipnya setelah mereka melengkapi dokumen, maka dari provinsi survei lokasi, "tandas Ismail Tiwu.(*)

Berita Terkini