TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Selama aktivitas galian c di Pulau Taliabu, Maluku Utara disetop lantaran tak kantongi izin operasi.
Baru ada 2 perusahaan yang baru-baru ini sementara dalam proses pembuatan izin.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Taliabu Ismail Tiwu.
"Untuk sementara informasi sudah 2 perusahaan (urus izin), "ujar Ismail beberapa waktu lalu.
Baca juga: Berikut Saran Bagi Pekerjaan Galian C di Taliabu yang Belum Kantongi Izin
Kata dia, baru-baru ini tim dari provinsi turun ke Pulau Taliabu sehubungan dengan proses perizinan 2 perusahaan tersebut.
2 perusahaan yang sedang dalam proses membuat izin ialah:
1. PT Bumi Energi Gemilang, direkturnya bernama La Ode Rusdamin.
Baca juga: Pala dan Cengkeh Maluku Utara Bertaraf Internasional, Jadi Perhatian Khusus Pemerintah Pusat
Perusahaan ini terkahir kemarin izinnya tinggal pada proses UKL-UPL.
2. satunya PT Viktori Mineral Jaya, direkturnya atasnama Virgian Idrus.
"Kalau PT ini sudah ada tim dari provinsi. Prinsipnya setelah mereka melengkapi dokumen, maka dari provinsi survei lokasi, "tandas Ismail Tiwu.(*)