Kades Orimakurunga di Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Bukti laporan polisi (LP) yang dilaporkan pelapor di Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Selasa (15/7/2025)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kades Orimakurunga di Kecamatan Kayoa Selatan, Halmahera Selatan berinisial RHS alias Rusdi dilaporkan ke Polda Maluku Utara.

Laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor atas nama Muksin dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Laporan itu sebagaimana tercantum dalam surat perintah penyelidikan nomor :Sp/Lidik/106.a/V/Res.1.9/2025/Ditreskrimum/13 Juni 2025.

Kepada Tribunternate.com, Muksin mengaku laporan ini karena Rusdi memiliki dua ijazah paket c.

Baca juga: Fandi, Terduga Pelaku Pencurian Barang Elektronik Dibekuk Anggota Polsek Ternate Selatan

Dan salah satu ijazahnya yang dipakai mendaftarkan diri sebagai calon kades adalah palsu.

HUKUM: Bukti laporan polisi (LP) di Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Selasa (15/7/2025) (Istimewa)

"Karena 2 ijazah itu kita lihat mulai nomor induk siswa, kemudian induk siswa nasional kemudian nomor seri semuanya berbeda, ucapnya, Selasa (15/7/2025).

Atas laporannya ini, ia berharap Ditreskrimum dapat mengusut agar memiliki kejelasan hukum.

Baca juga: Tingkatkan Kebersihan, Lantai IGD RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara Dipasangi Vinil Antibakteri

"Masalah ini jadi sorotan warga di sana, apalagi ia disebutkan hanyalah tamatan SD."

"Jadi saya sangat berharap agar Polisi serius tangani kasus ini, "harap Muksin.

Sementara Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana belum terkonfirmasi hingga berita ini tanyang. (*)

Berita Terkini