Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pencurian

Fandi, Terduga Pelaku Pencurian Barang Elektronik Dibekuk Anggota Polsek Ternate Selatan

Penangkapan Fandi berawal dari adanya laporan polisi atas nama Fuad Hamja (43) yang kehilangan power amplifier

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Terduga pelaku pencurian dan barang bukti saat diamankan ke Polsek Ternate Selatan, Selasa (15/7/2025). 

TRUBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Resmob Polsek Ternate Selatan mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian HP.

Pria tersebut diketahui berinisial FT alias Fandi (31) warga Kelurahan Kota Baru, Ternate Tengah, Maluku Utara.

Pengungkapan ini dibenarkan Kapolsek Ternate Selatan Ipda Fatmawati Sukur kepada Tribunternate.com, Selasa (15/7/2025).

Dikatakan, penangkapan ini berawal adanya laporan polisi atas nama Fuad Hamja (43) yang kehilangan power amplifier.

Baca juga: Penyebab Benoit Badiashile Semakin Betah di Chelsea padahal Selalu Dihujat

Dengan laporan itu sehingga Tim Resmob lakukan penyelidikan hingga menemukan Fandi di Kelurahan Mangga Dua.

HUKUM: Terduga pelaku pencurian dan barang bukti saat diamankan ke Polsek Ternate Selatan, Selasa (15/7/2025).
HUKUM: Terduga pelaku pencurian dan barang bukti saat diamankan ke Polsek Ternate Selatan, Selasa (15/7/2025). (Istimewa)

"Di sana dia langsung diamankan anggota Resmob dan diamankan ke Polsek, "kata Ipda Fatmawati Sukur.

Dari hasil interogasi, Fandi mengaku curi barang milik Fuad Hamja. Ia juga mengaku mencuri barang elektronik lainnya.

"Dia mengaku mencuri sejumlah HP di beberapa kelurahan, seperti di Kelurahan Gambesi."

"Kemudian di Kelurahan Mangga Dua, Kelurahan Salero, Kelurahan Tanah Raja, Kelurahan Tanah Tinggi."

"Lalu di Kelurahan Jati, Kelurahan Takoma, Kelurahan Toboko, Kelurahan Kota Baru, Kelurahan Bastiong dan Kelurahan Akehuda, "ungkap Ipda Fatmawati Sukur.

Baca juga: Rakor Bersama Wamen Transmigrasi Viva Yoga, Pemprov Malut Usulkan 5 Kawasan Pembangunan Terpadu

Sementara barang bukti yang disita yakni power amplifier merk performa 1200 watt warna perak.

HP merk vivo Y15s warna biru dan kendaraan roda dua merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DB 3328 AZ."

"Saat ini dia dan barang bukti sudah kita amankan untuk diproses hukum, "tandas Ipda Fatmawati Sukur. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved