TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, menyatakan bahwa masa kontrak penyuluh pertanian akan berakhir pada 1 Desember 2025.
Evaluasi menyeluruh akan dilakukan sebelum diputuskan apakah kontrak penyuluh pertanian akan diperpanjang atau tidak.
"Kontrak mereka lima tahun sejak 1 Desember 2019. Jadi nanti menjelang 1 Desember 2025, kami akan evaluasi apakah diperpanjang atau tidak," ujar Zulkifli saat diwawancarai di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Empat Pejabat Maluku Utara Dipecat Gegara Korupsi
Zulkifli menambahkan, evaluasi tersebut akan melibatkan Inspektorat serta tim teknis lainnya, termasuk memeriksa aspek kedisiplinan para penyuluh.
Saat ini terdapat sekitar 15 orang penyuluh yang dikontrak.
"Kalau hasil evaluasinya baik, bisa saja dilanjutkan. Tapi tidak mungkin semua 15 orang diperpanjang, karena tergantung kebutuhan juga,” ujarnya.
Selain kontrak penyuluh, BKD Maluku Utara tengah mengurus pengusulan pembatalan kelulusan PPPK tahap I. Zulkifli mengungkapkan adanya dua peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.
Pembatalan ini disebabkan oleh persoalan administrasi dan keterlibatan dalam politik praktis.
“Yang satu mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai kepala desa, satu lagi bermasalah dengan dokumen ijazah,” jelasnya.
Kasus pembatalan karena administrasi menimpa peserta berinisial AI, Guru Teknik Ketenagalistrikan di SMK Negeri 1 Halmahera Selatan.
Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XI Manado Nomor: 193/B-AK.02.01/SD/KR.XI/2025 tertanggal 25 Juni 2025, ijazah AI diterbitkan pada 14 Desember 2024 melewati batas waktu pemberkasan yang ditentukan, yakni 14 Oktober 2024.
Hal ini melanggar ketentuan dalam pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemprov Malut Nomor: 76/Pansel/CPNS/IX-2024 yang menyebutkan bahwa ijazah yang diunggah saat pendaftaran harus telah diterbitkan.
Karena itu, usulan penetapan Nomor Induk PPPK AI dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sedangkan peserta berinisial DR, dengan nomor peserta 24790030810000338 formasi Penata Layanan Operasional di SMKN 2 Halmahera Tengah, mengundurkan diri sejak 10 Mei 2025 karena maju sebagai calon kepala desa (Pilkades).
Untuk PPPK tahap II tahun 2024, lanjut Zulkifli, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemberkasan.
Baca juga: Satpol PP Halmahera Timur Perketat Pengawasan di Taman Woyogula