Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Empat Pejabat Maluku Utara Dipecat Gegara Korupsi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) memecat empat pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor)

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
PEMECATAN: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, saat diwawancarai Tribunternate.com di kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, dimana ia mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan pengadilan atas kasus-kasus Tipikor yang melibatkan mantan pejabat di Pemprov Malut, Senin (21/7/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) memecat empat pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah, keempat pejabat tersebut dipecat karena terbukti menyalahgunakan jabatan, saat menjabat di lingkup Pemprov Maluku Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan pengadilan atas kasus-kasus tersebut.

Baca juga: Satpol PP Halmahera Timur Perketat Pengawasan di Taman Woyogula

"Tipikor itu ada mantan Kadis Perkim, kemudian mantan Plt Kadis PUPR yang sudah lebih dulu diberhentikan. Lalu ada Pak Imran Yakub dan dari BPBJ," ujar Zulkifli saat diwawancarai Tribunternate.com, di kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Senin (21/7/2025).

Sementara itu, proses pemberhentian mantan Kepala Biro ULP, Ridwan Arsan, masih menunggu salinan putusan pengadilan. 

"Salinan putusannya baru kami terima belakangan, tapi tetap akan diberhentikan karena kasusnya Tipikor."

Baca juga: 8 Pegawai Pemprov Maluku Utara Terancam Dipecat

"Pak Imran Yakub sudah, Pak Adnan (Kadis Perkim) sudah, mantan Plt Kadis PU juga sudah. Sisanya tinggal tunggu salinan," ungkapnya.

Ia menegaskan, semua pejabat tersebut tersandung kasus penyalahgunaan jabatan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, Zulkifli juga mengungkapkan bahwa terdapat delapan aparatur sipil negara (ASN) lainnya yang sedang diproses karena pelanggaran disiplin berat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved