TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut ini identitas dua oknum polisi yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, gegara terlibat narkoba.
Keduanya terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dan positif saat dilakukan tes urine.
Mereka adalah Aipda B alias Bambang, bertugas di Polres Halmahera Barat.
Baca juga: Poengky Indarti Minta Kapolda Maluku Utara Tindak Tegas 2 Polisi yang Terlibat Narkoba
Serta Bripka F alias Fega yang bertugas di Yanma Polda Maluku Utara.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson pada Rabu (23/7/2025) menjelaskan awal keterlibatan Aipda Bambang dan Bripka Fega diketahui.
Awalnya warga berinial P alias Petric ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram.
Dari penangkapan itulah kata AKBP Erlichson, keterlibatan Aipda Bambang dan Bripka Fega diketahui.
"Penangkapan awal kepada terduga pelaku inisial P. Dari situ baru dikembangkan dan ditemukan keterlibatan 2 oknum itu," kata AKBP Erlichson.
Meski begitu kata AKBP Erlichson, tidak ditemukan barang bukti narkoba dari tangan Aipda Bambang dan Bripka Fega.
Tetapi keduanya positif narkoba usai dilakukan tes urine.
"Saat penangkapan dua oknum anggota ini tidak ada barang bukti, tapi terlibat sebagai pengedar dan positif saat dilakukan tes urine,” jelasnya.
Untuk saat ini, kata AKBP Erlichson, keduanya sementara menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara.
Dari pengungkapan ini, AKBP Erlichson menegaskan bahwa Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Utara berkomitmen memberantas semua tindakan penyalahgunaan narkotika.
"Polda Malut dan Polres Halut berkomitmen penuh dalam memberantas semua tindakan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
Aipda Bambang dan Bripka Fega Terancam Dipecat
Atas keterlibatan dua oknum tersebut, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono berikan peringatan keras.