TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Hasanuddin Fabanyo menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi sebagai kota madya.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat mengikuti aksi bersama Majelis Rakyat Kota Sofifi (Markas) di depan Kantor DPRD Maluku Utara, Senin (28/7/2025) kemarin.
Dalam orasinya, Hasanuddin menyebut, usulan pembentukan Kota Sofifi sebenarnya telah rampung sejak tahun 1999.
Ia menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar aspirasi baru, melainkan realisasi dari amanat Undang-undang nomor 46 tahun 1999.
Baca juga: Serapan Anggaran Sejumlah OPD Mitra Kerja Komisi III DPRD Halmahera Selatan di Bawah 50 Persen
"Saya mau sampaikan, sebagai anggota DPRD Tidore, saya hadir karena saya memahami betul persoalan ini."
"Dokumen usulan DOB Sofifi telah selesai sejak 1999. Jadi kalau ada yang menolak, berarti mereka tidak memahami konstitusi, "tegas Hasanuddin.
Hasanuddin juga menyinggung pentingnya keterlibatan Presiden RI dalam mempercepat realisasi DOB Sofifi.
Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) atau Keputusan Presiden (Keppres).
Mengingat pasal 9 dalam Undang-undang 46 tahun 1999, perlu dilakukan judicial review.
Ia mengkritik pihak-pihak, termasuk pejabat daerah, yang menyatakan penolakan terhadap DOB Sofifi.
Menurutnya, penolakan tersebut, mencerminkan ketidakpahaman terhadap konstitusi dan sejarah panjang perjuangan masyarakat Sofifi.
"Kalau ada walikota atau siapa pun, yang menolak, saya pastikan, mereka tidak memahami konstitusi."
"Karena perjuangan ini sudah dimulai sejak 26 tahun lalu, dan telah melalui proses formal di tingkat pusat, "lanjutnya.
Hasanuddin juga menyampaikan, posisi Sofifi berbeda dengan daerah lain, yang masih dalam tahap usulan DOB.
"Status Sofifi tidak sama dengan Galela-Loloda, Kao Raya atau Wasile Raya."
Baca juga: Peran dan Fungsi Sekretaris OPD di Halmahera Timur Menurut Ricky Richfat