Laporkan Pelanggaran Tambang di Maluku Utara ke Kejagung, Ini Perusahaan yang Disoroti API

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN TAMBANG ILEGAL - Direktur Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Riyanda Barmawi usai berkirim surat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, i kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Surat itu dikirimkan Riyanda agar Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan kegiatan tambang ilegal di Provinsi Maluku Utara.

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI— Anatomi Pertambangan Indonesia (API) melaporkan dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan di Provinsi Maluku Utara kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

API menilai, aktivitas pertambangan belum sepenuhnya sesuai ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.

Selain laporan, API juga menyerahkan surat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (29/7/2025) di Gedung Utama Kejagung, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung.

Baca juga: Terima Keluhan, Amrin Yusril Turun ke Lokasi Galian C, Pastikan Harga Material di Taliabu Tak Naik

Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi, menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan respons atas kunjungan kerja Jaksa Agung ke Maluku Utara beberapa waktu lalu.

“Kami mengapresiasi komitmen Jaksa Agung dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Kami datang untuk mendukung upaya tersebut dengan menyampaikan sejumlah informasi awal,” ujar Riyanda kepada wartawan, yang dilansir Tribunnews.com.

Menurut Riyanda, sektor pertambangan nikel masih menyimpan berbagai persoalan serius, mulai dari pengabaian regulasi hingga dampak lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik dan adil.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam laporan API adalah PT WKM, yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur. API menduga perusahaan tersebut belum memenuhi sejumlah kewajiban administratif, termasuk dokumen rencana reklamasi dan pascatambang (JAMREK) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2014.

“Kami tidak dalam posisi menghakimi, namun mendorong agar seluruh aspek perizinan dan teknis ditinjau secara komprehensif,” kata Riyanda.

Selain itu, API juga menyoroti dugaan penjualan ore nikel yang disebut sebagai barang sitaan negara. Menurut mereka, penjualan itu belum melalui proses lelang resmi atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga menimbulkan pertanyaan hukum yang harus dijawab melalui penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: PPPK Nakes Menuntut TPP, Ini Respons Anggota DPRD dan Wapub Halmahera Selatan

API juga mengkritisi dugaan penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas tambang tanpa izin dari instansi berwenang. Untuk itu, mereka meminta agar kegiatan pertambangan yang belum memenuhi syarat hukum dihentikan sementara hingga proses klarifikasi dan penyelidikan selesai dilakukan.

“Jika dalam prosesnya ditemukan pelanggaran serius, kami mendorong pelibatan lembaga seperti KPK atau Satgas Penegakan Hukum Terpadu, demi menjaga integritas hukum,” tegas Riyanda.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan terkait laporan tersebut. Semua informasi yang disampaikan oleh API masih bersifat dugaan dan menunggu proses klarifikasi serta penanganan dari aparat penegak hukum yang berwenang. (*)

Berita Terkini