TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Persoalan galian bebatuan bukan logam atau galian C di Pulau Taliabu, Maluku Utar terus bergulir.
Sebelumnya, penambang galian c di Desa Bobong mendapat teguran dari pemerintah daerah karena belum mengantongi izin.
Kemudian pemerintah daerah memberikan keringanan kepada para penambang untuk tetap beroperasi dengan waktu 60 hari sembari mengurus izin.
Belakangan, wacana muncul bahwa harga material galian c yang dijual naik dari pada harga sebelumnya.
Baca juga: PPPK Nakes Menuntut TPP, Ini Respons Anggota DPRD dan Wapub Halmahera Selatan
Perihal ini juga diterima Wakil Ketua II DPRD Pulau Taliabu Amrin Yusril Angkasa. Ia menerima informasi langsung dari masyarakat Desa Bobong.
"Jadi saya turun ke lokasi galian ingin bertemu dengan pemilik dompeng (penambang galian pasir), namun tidak ketemu."
"Tujuannya saya turun untuk memastikan apakah harga material yang dikeluhkan benar-benar naik atau tidak, "kata Amrin, Selasa (28/7/2025).
Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Warga Halut Mengungsi Usai Ada Peringatan Tsunami - Soal Ulat di Menu MBG
Ketua DPC Gerindra Pulau Taliabu ini berharap laporan masyarakat tentang kenaikan harga material pasir dijual sesuai ketentuan.
Sebab menurutnya, satuan harga material sudah diatur dalam aturan di daerah.
"Karena saya tidak menemukan pemilik dompeng dilokasi, nanti saya akan komunikasi lagi dan berharap agar harga material dijual sesuai ketentuan, "tutur Amrin. (*)