Pemprov Malut

Pemprov Maluku Utara Selesaikan Utang Secara Bertahap, Target Lunas 2027

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UTANG : Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara di Sofifi. Wagub Maluku Utara, Sarbin Sehe, menjelaskan soal target dan skema pembayaran utang senilai Rp1 Triliun, Kamis (31/7/2025)

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara memastikan penyelesaian utang daerah akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur di Sofifi, Selasa (29/7/2025).

Sarbin menyebutkan, saat ini pemerintah daerah masih melakukan koordinasi intensif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), guna memastikan skema pembayaran utang yang realistis dan terencana.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Kejar Dana Bagi Hasil dari Ekspor PT Niko

"Skema pembayaran utang itu tidak mungkin langsung diselesaikan semua di tahun 2025. Kita akan bayarkan secara bertahap," ujar Sarbin.

Ia menjelaskan, Pemprov Maluku Utara saat ini, tengah fokus pada penyusunan anggaran perubahan tahun 2025. 

Dalam pembahasan itu, sebagian alokasi anggaran disiapkan untuk membayar utang pihak ketiga, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 40 miliar.

"Utang ke pihak ketiga yang lalu kurang lebih sekitar Rp 40 miliar. Itu sudah kita alokasikan sebagian di pagu induk APBD."

"Mudah-mudahan di perubahan anggaran 2025, ada tambahan lagi untuk pembayaran," katanya.

Sarbin menambahkan, penyelesaian utang daerah tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, mengingat total kewajiban yang harus ditanggung pemerintah provinsi, mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

"Kalau kita bicara angka, saya belum bisa sampaikan secara detail, karena masih dalam pembahasan dengan TAPD."

"Tapi yang jelas, Ibu Gubernur sangat berkomitmen menyelesaikan seluruh utang tersebut," ujar Sarbin Sehe.

Menurutnya, kemungkinan pelunasan secara menyeluruh baru akan rampung pada tahun 2027.  Artinya, pada tahun 2026 pun Pemprov Maluku Utara masih harus mencicil sisa utang.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Lengkap Maluku Utara 31 Juli 2025, Cek Wilayahmu

"Bisa saja sampai 2026 dan bahkan 2027 itu utangnya masih ada. Masak utang lebih dari Rp 1 triliun bisa selesai hanya di 2026? Itu tidak realistis," ungkapnya.

Sarbin menegaskan, prinsip kehati-hatian dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab menjadi pedoman utama dalam merancang skema pembayaran tersebut, agar tidak mengganggu jalannya program-program pembangunan dan pelayanan publik.

"Komitmen untuk menyelesaikan itu tetap ada, tinggal kita sesuaikan dengan kemampuan fiskal," tandasnya. (*)

Berita Terkini