Halmahera Selatan

3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Salah satu mantan karyawan PT WP, Sardi Alham (kopia putih) bersama kuasa hukumnya Bambang Joisangadji ketika membuat laporan ke SPKT Polres Halmahera Selatan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, Selasa (11/3/2025)

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Gugatan mantan 3 karyawan PT Wanatiara Persada (WP) di Halmahera Selatan, Maluku Utara atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dikabulkan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)-Pengadilan Negeri Ternate.

Putusan gugatan tersebut dibacakan pada Kamis (31/7/2025) dalam sidang sengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tte.

Gugatan ini diajukan oleh Sardi Alham, La Endang La Hara, dan Eko Sugianto Sanangka pada Juni 2025. 

Ada pun 3 mantan karyawan PT WP ini di-PHK usai menggelar aksi peringatan hari buruh internasional atau May Day pada 1 Mei 2024.

Baca juga: Nongkrong Produktif di Kintamani Bali, Sherly Laos: Bagaimana kalau Malut Punya Spot Begini Juga?

Dalam amar putusannya, majelis hakim PHI Pengadilan Negeri Ternate menyatakan hubungan kerja para penggugat resmi berakhir sejak dikeluarkannya surat PHK tertanggal 4 Mei 2024.

HUKUM: Salah satu eks karyawan PT WP, Sardi Alham (kopia putih) bersama kuasa hukumnya Bambang Joisangadji ketika membuat laporan ke SPKT Polres Halmahera Selatan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, Selasa (11/3/2025) (Istimewa)

Selanjutnya mewajibkan PT WP selaku tergugat membayar hak-hak ketiga penggugat dengan total lebih dari Rp 213 juta.

Kuasa Hukum Para Penggugat Bambang Joisangadji mengatakan, putusan ini merupakan kemenangan bagi buruh yang di-PHK sepihak.

Ia juga menyebut putusan tersebut sebagai bentuk tegaknya keadilan bagi buruh yang selama ini diabaikan negara.

"Putusan ini membuktikan bahwa buruh tidak bisa terus-terusan 'diinjak' oleh perusahaan besar, "kata Bambang saat dihubungi Tribunternate.com, Senin (4/8/2025).

"Keadilan masih hidup dan tidak selamanya uang dan kuasa bisa membungkam suara rakyat, "sambungnya.

Bambang menegaskan, ketiga kliennya telah menempuh semua jalur non-litigasi.

Mulai dari menyuarakan kasus ke DPRD Halmahera Selatan hingga melaporkannya ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja namun tidak ada solusi konkret.

"Kami heran, saat rakyat mengadu, semua pejabat diam. Tapi begitu perusahaan bicara, semua patuh. Ini preseden buruk, tapi hari ini dibungkam oleh putusan pengadilan, "ujarnya.

Dikatakan, dalam amar putusan, majelis hakim PHI Pengadilan Ternate menghukum PT WP untuk membayar pesangon.

Untuk Sardi Alham Rp 67 juta, La Endang La Hara Rp 73 juta dan Eko Sugianto Sanangka Rp 73 juta. PT WP juga wajib membayar biaya perkara Rp 345 ribu.

Baca juga: Sarbin Sehe: Pemprov Komitmen Bangun Daerah Terluar Maluku Utara

Halaman
12

Berita Terkini