Halmahera Selatan

3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Salah satu mantan karyawan PT WP, Sardi Alham (kopia putih) bersama kuasa hukumnya Bambang Joisangadji ketika membuat laporan ke SPKT Polres Halmahera Selatan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, Selasa (11/3/2025)

Meski tidak seluruh gugatan dikabulkan, Bambang menyebut kemenangan ini telah memberikan kepastian hukum yang selama ini diabaikan oleh Pemkab Halmahera Selatan.

Tak lupa ia juga mengajak buruh lain untuk tidak takut menuntut haknya jika mengalami PHK sepihak.

"Ini pelajaran keras bagi PT Wanatiara dan perusahaan mana pun. Jangan anggap buruh itu tidak punya harga diri. Hukum bisa memihak kalau kita berani melawan, "imbuhnya. (*)

Berita Terkini