TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menargetkan penyelesaian pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten/kota sebelum berakhirnya masa jabatan Sherly Laos dan Sarbin Sehe.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Mohammad Rizal Usman, saat diwawancarai wartawan di Kantor Dinas PUPR Malut, Sofifi, Selasa (5/8/2025).
Menurut Rizal, komitmen ini bagian dari visi dan misi Gubernur dalam mewujudkan konektivitas wilayah yang merata dan berkelanjutan di seluruh Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: Dilatih TNI dan Polri, Paskibraka Halmahera Selatan Siap Kibarkan Merah Putih
Ia menyebutkan, keinginan kuat Gubernur tersebut disampaikan secara langsung dan menjadi arahan utama dalam setiap perencanaan dan penganggaran infrastruktur di provinsi.
"Di beberapa daerah seperti Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu, pembangunan jalan dan jembatan akan dimasukkan dalam penganggaran tahun berikutnya. Intinya, Ibu Gubernur mau semua itu tuntas selama masa jabatannya masih berjalan," ujar Rizal.
Ia mengakui, dengan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini, pembiayaan seluruh proyek infrastruktur tidak akan tercukupi.
Oleh karena itu, Pemprov secara aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan dukungan APBN, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) serta skema pembiayaan lainnya seperti Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).
"APBD kita tidak mampu menanggung semua. Jadi, kami terus berkoordinasi ke pusat. Ibu Gubernur juga aktif melobi agar pembiayaan dari APBN bisa masuk. Harapannya, semua jalan dan jembatan yang menjadi prioritas bisa tuntas," tuturnya.
Rizal juga menyoroti persoalan status jalan yang ada di daerah, khususnya di Pulau Taliabu.
Menurutnya, sebagian besar jalan di wilayah tersebut masih berstatus jalan kabupaten, bukan provinsi.
Hal ini, sempat menimbulkan polemik di lapangan, setelah terbitnya Surat Keputusan (SK), terbaru tentang penetapan ruas jalan provinsi.
"Kemarin sempat ada polemik di Taliabu. Kami sendiri baru merevisi SK penetapan status jalan. Dalam proses revisi itu, kami undang semua kabupaten/kota, termasuk Taliabu."
"Bappeda sebenarnya sudah menyarankan, agar tiap kabupaten mengusulkan minimal satu jalan sebagai jalan provinsi. Tapi, waktu itu mereka tidak mengusulkan."
"Setelah SK ditandatangani oleh Penjabat Gubernur saat itu, barulah mereka mengajukan usulan. Padahal SK ini berlaku lima tahun," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam menerima usulan jalan dari kabupaten/kota, pihaknya tidak serta-merta menyetujui.