TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara, Saifuddin Djuba, angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut.
Temuan itu berkait penggunaan anggaran tahun 2024 yang dinilai belum dipertanggungjawabkan secara lengkap, melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Kepada TribunTernate.com, Saifuddin Djuba menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan dokumen SPJ atas temuan tersebut, termasuk kelengkapan data kehadiran dan dokumentasi kegiatan kepada Inspektorat Provinsi Malut.
Baca juga: Sherly Laos Komitmen Perjuangkan Keadilan Fiskal untuk Maluku Utara
“Kami sudah menyampaikan semua kekurangan, termasuk dokumentasi yang sebelumnya dianggap belum lengkap. Sekarang tinggal menunggu hasil verifikasi dari Inspektorat,” ujar Saifuddin, Kamis (7/8/2025).
Terkait total temuan anggaran Rp 5,7 miliar yang sempat disampaikan Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dalam pertemuan bersama OPD, Saifuddin mengklarifikasi bahwa porsi temuan di Dispora bersifat administratif, yakni sekitar Rp 3 miliar.
“Nilainya sekitar Rp 3 miliar dan itu sifatnya administratif. SPJ-nya sudah kami serahkan, kekurangannya juga sudah kami lengkapi,” tambahnya.
Ia juga meminta agar pihak media mengonfirmasi kepada Inspektorat terkait proses dan hasil verifikasi yang saat ini masih berjalan.
“Silakan teman-teman media tanya langsung ke Inspektorat, seperti apa progresnya sekarang,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Maluku Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Said Banyo, menilai langkah Sherly Laos membuka data temuan anggaran kepada publik adalah bentuk transparansi.
Ia menyebut bahwa temuan tersebut harus dikembalikan untuk ditindaklanjuti oleh OPD terkait.
Baca juga: Kronologi Rekan Kerja Habisi Nyawa Pegawai BPS Haltim: Uang Korban Digasak dan Ajukan Pinjol
“Kalau memang administrasi belum lengkap, ya segera diselesaikan oleh OPD-nya. Tapi kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya dikembalikan ke Gubernur untuk mengambil tindakan. Waktunya tinggal dua hari, jadi harus tegas,” ujar Said.
Ia menambahkan, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Gubernur, apakah mempertahankan atau mengganti pimpinan OPD yang dianggap tidak mampu menyelesaikan temuan tersebut sesuai batas waktu.
“Itu wilayah kewenangan Gubernur. Beliau bisa mengevaluasi atau mencopot kepala OPD yang bermasalah. Yang jelas, ini harus diselesaikan dengan cepat dan tepat,” ucap Said Banyo. (*)