"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," ucapnya.
Duduk Perkara Kasus
Tom Lembong sempat divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada 18 Juli 2025 lalu.
Adapun putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Tom Lembong dijatuhi hukuman tujuh penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga menyatakan kerugian negara yang diakibatkan oleh kebijakan impor gula oleh Tom Lembong saat masih menjadi Mendag lebih kecil dari dakwaan jaksa.
Menurut hakim, total kerugian negara bukan Rp578 miliar seperti dalam dakwaan, tetapi senilai Rp194 miliar.
Hakim Alfis Setiawan mengatakan kerugian negara berasal dari keuntungan yang seharusnya diperoleh dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.
"PT PPI bagian dari holding badan usaha milik negara pangan ID Food sehingga kerugian yang dialaminya merupakan kerugian negara," katanya.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, turut menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Tom Lembong.
Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa dianggap mengedepankan ekonomi kapitalis saat menerbitkan kebijakan impor gula.
"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan keseteraan umum," kata hakim.
Sementara, hal yang meringankan yaitu Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi serta sopan selama persidangan.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim.
Di sisi lain, Tom Lembong juga tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.
Setelah divonis, Tom Lembong sempat mengajukan banding pada 22 Juli 2025 lalu ke PN Jakarta Pusat.
Namun, pada Kamis (31/7/2025) lalu, Presiden Prabowo ternyata memberikan abolisi terhadapnya.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R-43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Terbaru, terungkaplah alasan Prabowo memberikan abolisi terhadap Tom Lembong yaitu kasus yang menjerat eks Mendag itu bernuansa politis.
Hal serupa pun dilihat Prabowo terjadi pula dalam kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto yaitu suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Adapun Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto setelah divonis 3,5 tahun penjara.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
"Tetapi dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Pak Presiden menggunakan haknya. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
(Kompas.com/Singgih Wiryono) (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra/Fahmi Ramadhan)