Kata Zulkifli, pihaknya berencana memanggil Saleh A Gani untuk klarifikasi.
Jika terbukti melanggar disiplin berat, sanksi yang bisa dijatuhkan mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca juga: Graal Taliawo Fasilitasi Akses Bibit Pohon dan Buah Gratis untuk Warga Maluku Utara
"Kami akan memastikan secara faktual kinerja dan kedisiplinan seluruh pegawai, termasuk pejabat struktural. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran disiplin yang merugikan pelayanan publik," tegas Zulkifli.
Berdasarkan data BKD, kata Zulkifli, jumlah pegawai di Balai BP2OKP 16 orang. Dari hasil sidak, sebagian pegawai hadir, namun ada yang tidak dapat dijumpai di tempat kerja tanpa keterangan jelas.
"Kami berjanji akan terus melakukan sidak ke OPD dan unit kerja di lingkungan Pemprov Malut, untuk memastikan kedisiplinan ASN benar-benar berjalan sesuai ketentuan," ucap Zulkifli. (*)