Pemprov Malut
Warga Malut yang Mau Nikah Bisa Dapat Bansos Rp 5 Juta dari Pemprov, Ini Syaratnya
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Sherly Laos saat diwawancarai wartawan usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Ketahanan Pangan Malut
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Warga Maluku Utara yang hendak melangsungkan pernikahan bisa dapat bansos Rp 5 juta dari Pemerintah Provinsi.
Pemprov Maluku Utara meluncurkan Bantuan Sosial (Bansos) baru yang digagas oleh Sherly Laos melalui Dinas Sosial.
Sherly Laos membuat program ini untuk masyarakat kurang mampu yang mau menikah.
Baca juga: Dapat Tambahan Honor, 3 Paskibraka Halmahera Utara Ucapkan Terima Kasih ke Piet Babua

Selain menikah, ada juga bansos yang diberikan ke masyarakat yang berduka berjumlah Rp 2,5 juta.
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Sherly Laos saat diwawancarai wartawan usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Ketahanan Pangan Maluku Utara, di Bela Hotel Ternate, Rabu (20/8/2025).
"Program ini sudah melekat di Dinas Sosial dan dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga,"
"yang termasuk dalam kelompok kurang mampu bisa merasakan kehadiran pemerintah dalam setiap fase kehidupannya," singkat Sherly.
Tidak untuk Umum
Program bantuan sosial ini, lanjut Sherly Laos, tidak diberikan secara umum, melainkan difokuskan hanya bagi masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Tujuannya mengintervensi kelompok yang berada pada garis kemiskinan agar dapat terbantu dalam meringankan beban ekonomi mereka.
Nikah dapat Rp 5 Juta, Santunan Warga Meninggal Rp 2,5 Juta
Plt Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, Zen Kasim, saat dikonfirmasi membenarkan program tersebut sudah mulai berjalan.
Ia menjelaskan, bentuk bantuan yang disiapkan pemerintah provinsi berupa santunan bagi warga yang menikah dan yang meninggal dunia.
"Santunan untuk masyarakat yang mengalami kedukaan karena anggota keluarganya meninggal dunia diberikan sebesar Rp 2,5 juta."
"Sedangkan bagi warga yang menikah akan mendapatkan bantuan senilai Rp 5 juta," ungkap Zen.
Menurutnya, kebijakan ini adalah perintah langsung dari Sherly Laos sebagai salah satu langkah nyata menghadirkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.
Syarat Administrasi
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Kemenko Polkam Rakor dengan Pemprov Maluku Utara, Bahas Program Prioritas Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sekprov Maluku Utara Pimpin Rapat Percepatan Realisasi Anggaran, Serapan Baru Capai 43 Persen |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Usung SIMATA, Promosi ASN Kini Berbasis Digital dan Kinerja |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Anggarkan Pembangunan Jembatan Songa–Wayatim di APBD 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.