RSUD Chasan Boesoirie
Respon Warga Usai RSUD Chasan Boisoirie Maluku Utara Terapkan Kebijakan Kartu Pengunjung & Penunggu
Kata Alwia Assagaf, kebijakan ini bukan hanya formalitas melainkan instrumen penting untuk memastikan rumah sakit lebih tertib
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - RSUD Chasan Boisoirie Maluku Utara mulai menerapkan kebijakan baru berupa kartu identitas bagi pengunjung dan penunggu pasien.
Langkah ini diambil untuk mengendalikan arus kunjungan, meningkatkan keamanan, serta menjaga kenyamanan pasien di ruang perawatan.
Peluncuran ditandai dengan pengalungan kartu secara simbolis oleh Direktur RSUD Maluku Utara Alwia Assagaf kepada pengunjung dan penunggu pasien, Kamis (21/8/2025).
Respons masyarakat pun cukup positif. Seperti yang disampaikan Roni, keluarga pasien. Ia menilai kebijakan tersebut cukup adil.
Baca juga: Warga Malut yang Mau Nikah Bisa Dapat Bansos Rp 5 Juta dari Pemprov, Ini Syaratnya
"Penunggu pasien sekarang dibatasi, jadi lebih tertib. Dulu pernah ada satu pasien ditunggu terlalu banyak orang hingga mengganggu pasien lain, "ujarnya.

Hal senada disampaikan Aisyah, seorang pengunjung, yang menilai aturan baru memberi kesadaran lebih tinggi terhadap disiplin jam kunjungan dan keamanan rumah sakit.
Alwia Assagaf menjelaskan kebijakan ini bukan hanya formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan rumah sakit lebih tertib.
"Satu pasien hanya boleh dijaga satu orang. Penunggu wajib mengenakan kartu izin jaga selama berada di rumah sakit."
"Aturannya jelas, termasuk jam kunjungan dan batasan barang bawaan, "tegas Alwia Assagaf.
Ia menambahkan, kartu pengunjung akan mempermudah petugas dalam memantau siapa saja yang berada di dalam rumah sakit.
Baca juga: Kesra Maluku Utara Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas Hibah
"Ini penting untuk melindungi privasi pasien sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih kondusif, "katanya.
Aturan baru ini mempertegas tata tertib RSUD Chasan Boesoirie, di antaranya:
Pengunjung anak-anak di bawah 12 tahun tidak dianjurkan masuk ruang perawatan, pasien ICU/CVCU hanya boleh dikunjungi maksimal dua orang bergantian, dan penunggu pasien wajib menjaga ketertiban serta dilarang merokok atau membuat keributan. (*)
RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara Penuhi Standar Tipe B Usai Tambah Fasilitas Intensif |
![]() |
---|
Komisi IX DPR RI Dukung RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara Tingkatkan Fasilitas dan Nakes |
![]() |
---|
Komisi IX DPR RI Tinjau Pelayanan Kesehatan RSUD Chasan Boesoerie Maluku Utara |
![]() |
---|
RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara Pulihkan Layanan Cuci Darah, Pasien Kembali Terlayani |
![]() |
---|
Wamenkes RI Tinjau RSUD Chasan Boesoirie Malut, Janjikan Bantuan Alkes dan Evaluasi Menyeluruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.