TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tiga mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, bakal dilaporkan ke polisi terkait utang pinjaman uang.
Ketiganya mantan Kades Vida Jandrik Rasai dengan nilai pinjaman Rp70,2 juta, mantan Kades Galala Kifli B. Pagau dengan nilai pinjaman Rp74 juta lebih, dan mantan Kades Kurunga Azhar Samiudin dengan nilai pinjaman Rp123 juta.
Pihak yang meminjamkan uang kepada tiga mantan Kades tersebut adalah Sukardi Sidik. Pinjaman dilakukan saat ketiganya masih menjabat sebagai Kades.
Baca juga: Kejari Halmahera Selatan Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi PAPPJ
Kuasa Hukum Sukardi Sidik, Hastomo Bakri, menegaskan langkah hukum ditempuh karena hingga kini para mantan Kades itu tidak juga mengembalikan pinjaman.
Menurut dia, total uang yang dipinjamkan kepada masing-masing Kades tersebut mencapai Rp267 juta lebih
“Klien kami sudah berulang kali menempuh jalur kekeluargaan dan memberi kesempatan agar pinjaman itu dikembalikan."
"Namun, tidak ada itikad baik sampai sekarang. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Hastomo kepada Tribunternate.com, Rabu (20/8/2025).
Hastomo menjelaskan, masalah utang piutang bukan sekadar ranah perdata, melainkan bisa berkembang ke pidana.
Sebab, terdapat unsur penipuan atau penyalahgunaan jabatan ketika para terlapor masih menjabat sebagai Kades.
“Kalau memang ada utang, sebaiknya dikembalikan. Kalau tidak, maka ini masuk unsur penipuan karena ada kesepakatan pengembalian secara tertulis," jelasnya.
Baca juga: Lemhannas Sebut Kehadiran BTP Dapat Wujudkan Asta Cita presiden
Hastomo memastikan laporan terhadap tiga mantan Kades itu akan segera dilayangkan ke Polres Halmahera Selatan dalam waktu dekat.
Ia juga berharap, proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum, baik bagi kliennya maupun masyarakat desa yang turut menjadi saksi utang piutang ini.
"Insya allah kami segera datangi aparat penegak hukum untuk laporkan, langkah hukum ini bagian dari ikhtiar kami untuk memastikan uang klien kami dikembalikan," pungkasnya. (*)