TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Berikut daftar 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang kena sanksi turun pangkat.
Selain itu, ada juga 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Malut yang diusulkan untuk dipecat karena melanggar sanksi disiplin berat.
Tindakan ini merupakan upaya dan tindak tegas Pemprov Malut untuk meningkatkan kinerja para pegawai agar dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Baca juga: Ini Alasan Pemkab Halmahera Selatan Tunda Wisata Religi Pendeta ke Yerusalem
BKD Maluku Utara telah menyerahkan keputusan sanksi disiplin kepada lima ASN yang terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, Kamis (21/8/2025).
Mereka dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Penyerahan keputusan dilakukan di Kantor BKD Sofifi, dipimpin langsung oleh Kepala BKD.
Berikut daftar 5 PNS yang kena sanksi turun pangkat:
1. Fasdri (Biro Umum)
2. Fauzi Abdullah (Dinas Kesehatan)
3. Hermina M. Saleh (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)
4. Iwan Sarfa (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)
5. Muhammad Tamrin Gapi (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)
Dari kelima ASN tersebut, hanya satu yang tidak hadir dalam penyerahan keputusan, yakni Fauzi Abdullah dari Dinas Kesehatan.
Pelanggaran Disiplin Berat 3 ASN
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara tengah memproses usulan pemecatan terhadap 3 ASN yang kedapatan tidak berkantor dalam jangka waktu lama.
Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan usulan pemecatan 3 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Bukan saja kelima orang itu, tapi ada tiga yang diusulkan untuk pemecatan. Tinggal menunggu Pertek (Persetujuan Teknis,red) baru akan diumumkan," tegas Zulkifli kepada Tribunternate.com, Jumat (22/8/2025).
Zulkifli menjelaskan, tiga ASN yang diusulkan pemecatannya tersebut melakukan pelanggaran berat berupa tidak masuk kantor bertahun-tahun tanpa keterangan yang sah.
Menurutnya, tindakan itu sudah tidak ditolerir karena bertentangan dengan peraturan kedisiplinan ASN yang berlaku.
"Kasusnya berbeda dengan lima orang yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat. Kalau tiga ASN ini memang sudah terlalu lama tidak berkantor, bahkan sampai bertahun-tahun. Karena itu mereka direkomendasikan untuk pemecatan," paparnya.
Setelah mendapatkan persetujuan, BKD Maluku Utara akan segera mengumumkan nama-nama ASN yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut.
Zulkifli menegaskan, seluruh langkah penegakan disiplin ASN ini dilakukan sesuai arahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dan Wakil Gubernur, Sarbin Sehe.
"Intinya, ini sesuai arahan Ibu Gubernur dan Pak Wakil Gubernur. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua ASN bekerja sesuai aturan, bukan sebaliknya," ujarnya.
Murni karena Pelanggaran Disiplin
Zulkifli menjelaskan bahwa tindakan tegas baik penurunan pangkat maupun pemecatan murni akibat dari pelanggaran berat disiplin.
"Ini murni pelanggaran disiplin. Mereka dijatuhi sanksi karena tidak berkantor. Walaupun hanya staf biasa, aturan tetap berlaku bagi semua,"tegas Zulkifli.
Menurut Zulkifli, langkah penegakan aturan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Malut mengenai peningkatan kedisiplinan ASN.
"BKD tetap konsisten menjalankan aturan. Kalau ada PNS yang tidak masuk kantor tanpa alasan jelas, pasti akan diberikan sanksi sesuai ketentuan," katanya.
Zulkifli Bian berharap, baik sanksi penurunan pangkat maupun usulan pemecatan ASN ini bisa menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai.
"Harapan kami, ini jadi pelajaran bagi semua ASN. Mari sama-sama menjaga kedisiplinan. ASN adalah pelayan masyarakat, jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena ada pegawai yang malas masuk kantor," pungkasnya. (*)