Sebelumnya di tahun 2024, Bripda Imam juga dilaporkan korban karena perbuatan serupa, namun akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sudah pernah dilaporkan dulu, dan saat itu ada surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Tapi ternyata diulangi lagi,” ungkap Kuasa Hukum korban, Bahtiar Husni.
Bahtiar Husni menjelaskan bahwa saat itu Bripda Imam menjanjikan akan mengurus surat-surat pernikahan keduanya.
Ternyata janji itu tidak terealisasikan tetapi Bripda Imam malah kembali melakukan perbuatan serupa.
"Yang bersangkutan (Bripda Imam) ini sudah dua kali dan bahkan sudah buat surat pernyataan di Krimsus Polda Maluku Utara karena Waktu itu (2024) sudah dilaporkan,"
"Dalam surat pernyataan itu dia berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya (menyebar video syur istri)"
"Serta beberapa hal disepakati dalam urat pernyataan itu, diantaranya adalah klien kami dinikahi secara resmi,"
"Baik itu melalui KUA maupun secara kedinasan (sebab saat ini korban hanya dinikahi secara sirih),"
Selain itu kata Bahtiar Husni, Bripda Imam juga berjanji akan memenuhi hak dan kewajiban korban sebagai istri, seperti memberi nafkah.
Dirasa akan bertanggung jawab, korban kemudian mencabut laporan terhadap Bripda Imam saat itu.
Tidak Dinikahi Secara Resmi dan Tidak Menerima Nafkah
Selain tidak dinikahi secara resmi, janji kepada korban yang tidak terealisasikan hingga kini adalah pemberian nafkah.
Meski begitu, korban tetap menjalani kehidupannya sebagai seorang istri.
Dalam perjalanan tersebut kata Bahtiar Husni, korban kerap mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, seperti penganiayaan fisik hingga verbal.
"Namun korban tetap bersabar. belakangan karena Tindakan itu sudah berlebihan, maka dilaporkan korban untuk dipidanakan," ujar Bahtiar.
Tetapi saat laporan penganiayaan tersebut sementara diproses, Bripda Imam malah nekat menyebarkan video syur istri ke TikTok.
Korban pertama kali tahu video syurnya tersebar di TikTok melalui temannya yang melihat langsung.
Ia langsung mengambil tangkapan layar pada video tersebut sebagai bukti, lalu ke YLBH Maluku untuk meminta pendampingan hukum. (*)