Pemprov Malut
Pemprov Maluku Utara Tegas: 3 ASN Diusulkan Dipecat, 5 Lainnya Kena Sanksi Turun Pangkat
Pemprov) Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada lima PNS berupa penurunan pangkat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara juga tengah memproses usulan pemecatan terhadap 3 ASN yang kedapatan tidak berkantor dalam jangka waktu lama.
Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan usulan pemecatan 3 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Baca juga: Soroti Pembatalan Kelulusan 31 PPPK Pemprov Malut, Akademisi: Cermin Buruk Rekrutmen ASN
"Bukan saja kelima orang itu, tapi ada tiga yang diusulkan untuk pemecatan. Tinggal menunggu Pertek (Persetujuan Teknis,red) baru akan diumumkan," tegas Zulkifli kepada Tribunternate.com, Jumat (22/8/2025).
Zulkifli menjelaskan, tiga ASN yang diusulkan pemecatannya tersebut melakukan pelanggaran berat berupa tidak masuk kantor bertahun-tahun tanpa keterangan yang sah.
Menurutnya, tindakan itu sudah tidak ditolerir karena bertentangan dengan peraturan kedisiplinan ASN yang berlaku.
"Kasusnya berbeda dengan lima orang yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat. Kalau tiga ASN ini memang sudah terlalu lama tidak berkantor, bahkan sampai bertahun-tahun. Karena itu mereka direkomendasikan untuk pemecatan," paparnya.
Setelah mendapatkan persetujuan, BKD Maluku Utara akan segera mengumumkan nama-nama ASN yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut.
Zulkifli menegaskan, seluruh langkah penegakan disiplin ASN ini dilakukan sesuai arahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dan Wakil Gubernur, Sarbin Sehe.
"Intinya, ini sesuai arahan Ibu Gubernur dan Pak Wakil Gubernur. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua ASN bekerja sesuai aturan, bukan sebaliknya," ujarnya.
Menurutnya, ketegasan ini diambil sebagai langkah serius Pemprov Malut untuk meningkatkan kinerja aparatur sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain tiga ASN yang diusulkan pemecatan, pada Kamis (21/8/2025) BKD Maluku Utara juga telah menyerahkan keputusan sanksi disiplin kepada lima ASN yang terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.
Mereka dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Penyerahan keputusan dilakukan di Kantor BKD Sofifi, dipimpin langsung oleh Kepala BKD.
Adapun kelima PNS tersebut adalah Fasdri (Biro Umum), Fauzi Abdullah (Dinas Kesehatan), Hermina M. Saleh (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), Iwan Sarfa (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), dan Muhammad Tamrin Gapi (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).
Dari kelima ASN tersebut, hanya satu yang tidak hadir dalam penyerahan keputusan, yakni Fauzi Abdullah dari Dinas Kesehatan.
KPK Tanggapi Penggeledahan Kantor Disperindag Maluku Utara oleh Kejaksaan |
![]() |
---|
Investasi Asing Dominasi Maluku Utara, Realisasi Semester I Capai Rp 44,67 Triliun |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tetap Prioritaskan Pendidikan Lewat Kerja Sama dengan UB Malang |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara dan Kemendagri Bahas Kesiapan Lahan Pembangunan SPPG |
![]() |
---|
Warga Malut yang Mau Nikah Bisa Dapat Bansos Rp 5 Juta dari Pemprov, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.