Minggu, 12 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gegara Ini, Dua Anggota akan Diproses Propam Polda Maluku Utara

Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko menyebut pihaknya akan proses 2 anggota Polres Pulau Morotai yang diduga secara bersamaan mengkonsumsi miras

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko, Selasa (28/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko menyebut pihaknya akan proses 2 anggota Polres Pulau Morotai yang diduga secara bersamaan mengkonsumsi minuman keras (Miras) hingga terjadi tindakan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia.

Diketahui korban yang meninggal dunia bernama Wario Supri Tamin alias Rio. Peristiwa ini terjadi, pada 17 Mei 2024, di Desa, Kecermatan Morotai Selatan.

Kombes Pol. Wahyu Agung Sujatmiko mengatakan, untuk masalah tersebut pihak keluarga sudah lapor ke Propam terkait dugaan penganiayaan.

"Kita juga belum tahu keterlibatan anggota disitu seperti apa, tetapi yang jelas laporanya sudah diterima dan sudah dilakukan langkah-langkah," jelas Wahyu, Selasa (28/5/2024).

Wahyu menambahkan, 2 anggota telah diamankan dalam rangka untuk dimintai keterangan.

"Keduanya kita telah amankan untuk dimintai keterangan, seperti apa kronologis kejadianya sehingga terjadinya kematian. Perlu adanya penyelidikan dan investigasi," tegasnya.

Baca juga: Lapas Perempuan Ternate Buat Pengajian Rutin Bagi Warga Binaan

Perwira berpangka tiga bunga ini mengaku hasil pemeriksaan sementara 2 anggota ini bersama-sama di TKP saat terjadinya tindakan penganiayaan.

"Informasinya mereka di situ minum miras, tapi kita belum tahu keterlibatan anggota seperti apa, biarla Polres yang bekerja nanti kami back up," akunya.

Disentil 2 anggota melanggar peringatan pimpinan Polda, Wahyu menegaskan soal 2 anggota yang konsumsi miras tentunya tindakan tegas sudah pasti yang diambil.

"Yang jelas kami ambil tindakan tegas, tidak ada aturan anggota bisa konsumsi miras. Untuk pelanggaran konsumsi Miras saksinya ada hukuman disiplin.

Kalau mengakibatkan orang sampai meninggal dunia, nanti kita lihat hasil penyelidikan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved