Kamis, 7 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Polisi di Taliabu Restorative Justice Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Tudingan Pembunuhan

"Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan dan saling memafaatkan, "ungkap Kapolsek Taliabu Timur Selatan Ipda Ibrahim La Jaa

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Kapolsek Taliabu Timur Selatan Ipda Ibrahim La Jaa bersama pelapor memegang surat laporan pengaduan. Di mana me-restorative justice perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan pembunuhan 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polsek Taliabu Timur Selatan, Pulau Taliabu, Maluku Utara menyelesaikan perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan pembunuhan dengan restorative justice.

Restorative justice bertujuan untuk penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Kasus ini berhasil dimediasi setelah pelapor atasnama Abdul Nasar Rachman, serta 2 terlapor yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) LR dan AAK dipertemukan.

Berdasarkan surat laporan pengaduan, perkara ini bermula ketika AAK secara lisan menuduh orang tua pelapor yang membunuh almarhum ayahnya pada 18 Juli 2025 di Desa Losseng, Kecamatan Taliabu Timur Selatan.

Baca juga: Telkomsel lewat Ilmupedia Umumkan Pemenang Chessnation 2025, Diikuti Ribuan Peserta

Sementara terlapor LR melakuan keributan di rumah terlapor sembari mempertanyakan informasi baru.

Bahwa kabar beredar orang tua pelapor dituduh akan membunuh AAK yang merupakan istrinya.

LR juga menantang pelapor untuk membawa perkara ini ke ranah hukum. Kejadian ini tertanggal 30 Juli 2025.

Atas hal itu, kedua terlapor diadukan karena melakukan pengunduhan tanpa disadari bukti.

Terpisah, Kapolsek Taliabu Timur Selatan, Ipda Ibrahim La Jaa membenarkan perihal tersebut.

"Ini permasalahan pencemaran nama baik dan pengancaman pembunuhan, "ungkapnya, Sabtu (27/9/2025).

Sambung Ipda Ibrahim, setelah dipertemukan, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.

Baca juga: Tingkat Pengangguran Tertinggi di Maluku Utara Ada di Kota Ternate

Masing-masing juga diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi hal-hal yang serupa.

"Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan, jadi kalau terulang kembali maka akan ditindak sesuai hukum."

"Kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan, jadi saya anggap masalah ini sudah clear/selesai, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved