Pulau Taliabu
Polisi di Taliabu Restorative Justice Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Tudingan Pembunuhan
"Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan dan saling memafaatkan, "ungkap Kapolsek Taliabu Timur Selatan Ipda Ibrahim La Jaa
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polsek Taliabu Timur Selatan, Pulau Taliabu, Maluku Utara menyelesaikan perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan pembunuhan dengan restorative justice.
Restorative justice bertujuan untuk penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
Kasus ini berhasil dimediasi setelah pelapor atasnama Abdul Nasar Rachman, serta 2 terlapor yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) LR dan AAK dipertemukan.
Berdasarkan surat laporan pengaduan, perkara ini bermula ketika AAK secara lisan menuduh orang tua pelapor yang membunuh almarhum ayahnya pada 18 Juli 2025 di Desa Losseng, Kecamatan Taliabu Timur Selatan.
Baca juga: Telkomsel lewat Ilmupedia Umumkan Pemenang Chessnation 2025, Diikuti Ribuan Peserta
Sementara terlapor LR melakuan keributan di rumah terlapor sembari mempertanyakan informasi baru.
Bahwa kabar beredar orang tua pelapor dituduh akan membunuh AAK yang merupakan istrinya.
LR juga menantang pelapor untuk membawa perkara ini ke ranah hukum. Kejadian ini tertanggal 30 Juli 2025.
Atas hal itu, kedua terlapor diadukan karena melakukan pengunduhan tanpa disadari bukti.
Terpisah, Kapolsek Taliabu Timur Selatan, Ipda Ibrahim La Jaa membenarkan perihal tersebut.
"Ini permasalahan pencemaran nama baik dan pengancaman pembunuhan, "ungkapnya, Sabtu (27/9/2025).
Sambung Ipda Ibrahim, setelah dipertemukan, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.
Baca juga: Tingkat Pengangguran Tertinggi di Maluku Utara Ada di Kota Ternate
Masing-masing juga diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi hal-hal yang serupa.
"Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan, jadi kalau terulang kembali maka akan ditindak sesuai hukum."
"Kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan, jadi saya anggap masalah ini sudah clear/selesai, "tandasnya. (*)
| Geger, Oknum Guru SD Negeri Bobong Taliabu Hukum Siswa Makan Tanah Becek, Berakhir Damai |
|
|---|
| Sakit dan Sempat Dilaporkan Hilang, Anggota Polres Taliabu Aiptu Justinus Dibebastugaskan Sementara |
|
|---|
| Ini 14 Titik Genangan Air yang Ganggu Aktivitas Warga Bobong Taliabu Jika Hujan Deras |
|
|---|
| Kronologis Hilangnya Anggota Polres Taliabu Aiptu Justinus Gilbertus Matwan hingga Ditemukan |
|
|---|
| Tiga Kantor di Taliabu Langganan Banjir saat Hujan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Perkara-tuduhan-pembunuhan-di-Taliabu-clear.jpg)