Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kriteria Penerima PIP Murid TK 2026, Bantuan Rp 450 Ribu per Tahun

Pemerintah akan memperluas cakupan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2026. Tidak hanya untuk siswa SD hingga SMA

Tribunternate.com/Fizri Nurdin
BANTUAN - Murid PAUD/TK di Pulau Morotai. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, murid TK nantinya akan menerima bantuan sebesar Rp 450.000 per siswa setiap tahun, Rabu (11/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  1. Pemerintah akan memperluas cakupan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2026.
  2. Tidak hanya untuk siswa SD hingga SMA, kini bantuan tersebut juga akan diberikan kepada murid Taman Kanak-kanak (TK) sebagai bagian dari dukungan program Wajib Belajar 13 Tahun.
  3. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, murid TK nantinya akan menerima bantuan sebesar Rp 450.000 per siswa setiap tahun.

TRIBUNTERNATE.COM — Pemerintah akan memperluas cakupan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2026.

Tidak hanya untuk siswa SD hingga SMA, kini bantuan tersebut juga akan diberikan kepada murid Taman Kanak-kanak (TK) sebagai bagian dari dukungan program Wajib Belajar 13 Tahun.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, murid TK nantinya akan menerima bantuan sebesar Rp 450.000 per siswa setiap tahun.

Baca juga: Lengkap! Syarat Masuk SMA Unggul Garuda Baru 2026 dan Dokumen yang Harus Disiapkan

“Mulai tahun 2026 akan disalurkan bantuan PIP untuk murid TK sebanyak Rp 450.000 per tahun,” ujar Mu’ti saat Konsolidasi Nasional di PPSDM Kemendikdasmen, Depok, Jawa Barat, Senin (9/2/2026).

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan sejak usia dini, sekaligus memperkuat kesiapan anak sebelum masuk ke jenjang sekolah dasar.

Kriteria Penerima PIP untuk Murid TK

Terkait siapa saja yang berhak menerima bantuan ini, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menjelaskan bahwa mekanisme penerima PIP jenjang TK akan mengikuti pola seleksi yang sama seperti jenjang pendidikan lainnya.

Penerima akan diprioritaskan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial.

“Kita mulai dari seleksi dulu penerima, kita lihat menggunakan DTSEN yang anak-anak dari kelompok miskin, termasuk usulan dari sekolah,” kata Suharti.

Selain data resmi pemerintah, sekolah juga dapat mengusulkan siswa yang dianggap layak menerima bantuan.

Pencairan Dana Ditargetkan Mei–Juni 2026

Pemerintah menargetkan pencairan dana PIP untuk murid TK dapat mulai dilakukan sekitar Mei hingga Juni 2026.

“Kalau untuk tahun ini tentu saja sekitar bulan Mei, Juni itu sudah mulai pencairannya,” jelas Suharti.

Program bantuan ini diharapkan mendukung gerakan wajib belajar yang diperluas hingga pendidikan prasekolah, sebagai upaya mempersiapkan generasi emas Indonesia.

Mu’ti menegaskan bahwa pendidikan TK memiliki peran penting dalam membangun rasa percaya diri dan kesiapan anak melanjutkan ke pendidikan dasar.

“Penelitian menunjukkan anak-anak yang mengenyam pendidikan di PAUD/TK memiliki rasa percaya diri dan kesiapan yang lebih tinggi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang dasar,” ungkapnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved