Pemerintah Atur Penggunaan AI di Sekolah Lewat SKB 7 Menteri
Pemerintah menerbitkan SKB tujuh kementerian yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam dunia pendidikan
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menerbitkan SKB tujuh kementerian yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam dunia pendidikan.
- Aturan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi.
- Pemerintah menekankan penggunaan AI harus memperhatikan usia anak, durasi penggunaan, dan keamanan konten.
TRIBUNTERNATE.COM – Pemerintah Indonesia resmi mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian.
Kebijakan ini menjadi pedoman penggunaan AI di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.
Pemerintah menekankan bahwa teknologi harus dimanfaatkan sebagai sarana belajar yang positif dan tidak mengganggu perkembangan anak.
Baca juga: 6 Zodiak Paling Hoki di Sisa Bulan Maret 2026, Keberuntungan Datang Bertubi-tubi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan pemanfaatan teknologi di lingkungan pendidikan harus memperhatikan kesiapan usia peserta didik.
Menurutnya, semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi digital harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang diakses.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan harus dilakukan secara bijak. Semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis kontennya,” ujar Pratikno usai penandatanganan SKB di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Penandatanganan kebijakan tersebut melibatkan tujuh pimpinan kementerian, yakni Menko PMK Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai regulasi ini penting mengingat semakin banyak anak Indonesia yang telah terhubung dengan internet sejak usia dini.
Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan anak-anak Indonesia tidak hanya menjadi target pasar industri teknologi global, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi secara tepat sesuai kesiapan mereka.
“Kita harus memastikan mereka mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka. Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’ atau PP TUNAS yang kita dorong kini diterapkan dalam pemanfaatan AI di sekolah,” kata Meutya.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Tidore Jumat 13 Maret 2026, Lengkap Waktu Salat, Imsak dan Buka Puasa
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga memberikan panduan bagi sekolah dan orang tua dalam mengarahkan penggunaan teknologi digital oleh anak-anak.
Beberapa poin penting yang diatur dalam SKB tersebut antara lain pengendalian durasi penggunaan layar berdasarkan usia, penyaringan konten agar sesuai dengan kurikulum dan aman bagi siswa, serta perhatian terhadap kesiapan kognitif anak dalam mengakses teknologi.
Pemerintah berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan bagi satuan pendidikan dan keluarga dalam mendampingi anak memanfaatkan teknologi secara sehat. (*)
| Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 190 191 192: Pilihan Ganda Bab 8 |
|
|---|
| Anak Pengrajin Cincin Raih IPK 3,98, Adib Masraf Lulusan Terbaik Unkhair Ternate |
|
|---|
| Peringatan HJT ke-918, Pemda dan Kesultanan Tidore Tegaskan Sinergi |
|
|---|
| Peluncuran SALUMA, Langkah Baru Kebangkitan Musik dan Budaya Tidore |
|
|---|
| Soroti Proyek di Malut Dikuasai Pengusaha Luar, Bahlil Lahadalia : Saya Sedih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/ILUSTRASI-dunia-digital.jpg)