SPMB SD 2026/2027 Dibuka: Ini Jalur, Syarat, dan Ketentuan yang Harus Diketahui
SPMB SD 2026/2027 resmi dimulai dengan tahapan pra-SPMB sejak April dan pendaftaran utama pada Mei–Juni 2026
Ringkasan Berita:
- SPMB SD 2026/2027 resmi dimulai dengan tahapan pra-SPMB sejak April dan pendaftaran utama pada Mei–Juni 2026.
- Terdapat tiga jalur utama yaitu domisili (70 persen), afirmasi (15 % ), dan mutasi (5 % ), tanpa jalur prestasi.
- Seleksi tidak menggunakan tes akademik, dengan syarat utama usia dan kelengkapan dokumen guna menjamin pemerataan akses pendidikan.
TRIBUNTERNATE.COM - Program Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026/2027 menjadi gerbang awal bagi anak-anak Indonesia memasuki pendidikan formal.
Program yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB ini dirancang untuk memastikan proses penerimaan murid berjalan adil, transparan, dan merata di seluruh daerah.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, tahapan pra-SPMB telah dimulai sejak April 2026. Sementara itu, proses pendaftaran utama dijadwalkan berlangsung pada Mei hingga Juni 2026, menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah.
Baca juga: Penghijauan Kota Maba Diperkuat, PT Antam Sumbang 100 Pohon Kayu Putih
3 Jalur Utama SPMB SD
Mengacu pada kebijakan pemerintah dan informasi dari kanal resmi pendidikan dasar, terdapat tiga jalur utama dalam pelaksanaan SPMB SD:
1. Jalur Domisili (Minimal 70 persen)
Jalur ini menjadi yang terbesar dan diprioritaskan bagi calon murid yang tinggal dekat dengan sekolah.
Seleksi dilakukan berdasarkan:
- Usia calon murid
- Jarak tempat tinggal ke sekolah
Tujuannya untuk memastikan anak dapat bersekolah di lingkungan terdekat.
2. Jalur Afirmasi (Minimal 15 persen)
Jalur ini diperuntukkan bagi:
- Anak dari keluarga kurang mampu
- Anak penyandang disabilitas
Kebijakan ini bertujuan membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi kelompok rentan.
3. Jalur Mutasi (Maksimal 5 persen)
Jalur mutasi diberikan untuk kondisi tertentu, seperti:
- Perpindahan tugas orang tua/wali
- Anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar
- Berbeda dengan jenjang SMP dan SMA, jalur prestasi tidak diberlakukan di tingkat SD karena fokus utama adalah pemerataan akses pendidikan.
Persyaratan Umum Calon Murid
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi calon murid, terutama terkait usia dan dokumen administratif.
1. Ketentuan Usia
Usia ideal: 7 tahun per 1 Juli 2026
Usia minimal: 6 tahun
Pengecualian: minimal 5 tahun 6 bulan dengan rekomendasi psikolog atau dewan guru
Anak usia 7 tahun ke atas menjadi prioritas
2. Tanpa Tes Akademik
Dalam proses seleksi:
Tidak ada tes membaca
Tidak ada tes menulis
Tidak ada tes berhitung
| Penghijauan Kota Maba Diperkuat, PT Antam Sumbang 100 Pohon Kayu Putih |
|
|---|
| BMKG: Malam hingga Dini Hari, Sejumlah Wilayah Malut Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir |
|
|---|
| Cegah KtP dan TPPO, PKK Tidore Libatkan Masyarakat hingga Dasa Wisma |
|
|---|
| Hijaukan Kota Maba, Pemkab Haltim Tanam 100 Pohon di Taman Woyogula |
|
|---|
| Workshop OBE Digelar, Unkhair Ternate Sinkronkan Kurikulum dengan Kebutuhan Industri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Harita-Nickel-Perkuat-Fondasi-SDM-Pulau-Obi-01.jpg)