Sabtu, 25 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

SPMB SD 2026/2027 Dibuka: Ini Jalur, Syarat, dan Ketentuan yang Harus Diketahui

SPMB SD 2026/2027 resmi dimulai dengan tahapan pra-SPMB sejak April dan pendaftaran utama pada Mei–Juni 2026

Dok Harita Nickel
SEKOLAH DASAR - SPMB SD 2026/2027 resmi dimulai dengan tahapan pra-SPMB sejak April dan pendaftaran utama pada Mei–Juni 2026. Terdapat tiga jalur utama yaitu domisili (70%), afirmasi (15%), dan mutasi (5%), tanpa jalur prestasi. 

Ringkasan Berita:
  1. SPMB SD 2026/2027 resmi dimulai dengan tahapan pra-SPMB sejak April dan pendaftaran utama pada Mei–Juni 2026.
  2. Terdapat tiga jalur utama yaitu domisili (70 persen), afirmasi (15 % ), dan mutasi (5 % ), tanpa jalur prestasi.
  3. Seleksi tidak menggunakan tes akademik, dengan syarat utama usia dan kelengkapan dokumen guna menjamin pemerataan akses pendidikan.

TRIBUNTERNATE.COM - Program Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026/2027 menjadi gerbang awal bagi anak-anak Indonesia memasuki pendidikan formal.

Program yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB ini dirancang untuk memastikan proses penerimaan murid berjalan adil, transparan, dan merata di seluruh daerah.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, tahapan pra-SPMB telah dimulai sejak April 2026. Sementara itu, proses pendaftaran utama dijadwalkan berlangsung pada Mei hingga Juni 2026, menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah.

Baca juga: Penghijauan Kota Maba Diperkuat, PT Antam Sumbang 100 Pohon Kayu Putih

3 Jalur Utama SPMB SD

Mengacu pada kebijakan pemerintah dan informasi dari kanal resmi pendidikan dasar, terdapat tiga jalur utama dalam pelaksanaan SPMB SD:

1. Jalur Domisili (Minimal 70 persen)

Jalur ini menjadi yang terbesar dan diprioritaskan bagi calon murid yang tinggal dekat dengan sekolah.

Seleksi dilakukan berdasarkan:

  1. Usia calon murid
  2. Jarak tempat tinggal ke sekolah

Tujuannya untuk memastikan anak dapat bersekolah di lingkungan terdekat.

2. Jalur Afirmasi (Minimal 15 persen)

Jalur ini diperuntukkan bagi:

  1. Anak dari keluarga kurang mampu
  2. Anak penyandang disabilitas

Kebijakan ini bertujuan membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi kelompok rentan.

3. Jalur Mutasi (Maksimal 5 persen)

Jalur mutasi diberikan untuk kondisi tertentu, seperti:

  1. Perpindahan tugas orang tua/wali
  2. Anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar
  3. Berbeda dengan jenjang SMP dan SMA, jalur prestasi tidak diberlakukan di tingkat SD karena fokus utama adalah pemerataan akses pendidikan.

Persyaratan Umum Calon Murid

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi calon murid, terutama terkait usia dan dokumen administratif.

1. Ketentuan Usia

Usia ideal: 7 tahun per 1 Juli 2026
Usia minimal: 6 tahun
Pengecualian: minimal 5 tahun 6 bulan dengan rekomendasi psikolog atau dewan guru
Anak usia 7 tahun ke atas menjadi prioritas

2. Tanpa Tes Akademik

Dalam proses seleksi:

Tidak ada tes membaca
Tidak ada tes menulis
Tidak ada tes berhitung

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved