Pulau Taliabu
Mayoritas Usaha Galian C di Pulau Taliabu Belum Kantongi Izin
Aktivitas usaha galian C di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara kembali menjadi sorotan karena mayoritas pelaku usaha disebut belum mengantongi izin
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Aktivitas usaha galian C di Kabupaten Pulau Taliabu kembali menjadi sorotan karena mayoritas pelaku usaha disebut belum mengantongi izin resmi.
- Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi sebelumnya telah mengimbau seluruh pelaku usaha galian C agar segera melengkapi dokumen perizinan.
- Aktivitas galian C ilegal juga disorot Komisi III DPRD Pulau Taliabu yang meminta seluruh aktivitas tambang batuan bukan logam dihentikan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi.
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU – Proyek pembangunan fisik di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara terus berjalan, baik pembangunan jalan maupun jembatan.
Tahun ini, sejumlah ruas jalan direncanakan akan dibenahi, termasuk peningkatan jalan dalam Kota Bobong serta ruas jalan Bobong–Dufo yang sebelumnya sempat gagal dikerjakan.
Setiap pembangunan fisik tersebut membutuhkan material timbunan yang sebagian besar diambil dari wilayah Pulau Taliabu.
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 12 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Sayoang Halsel
Namun, persoalannya, mayoritas perusahaan yang menjalankan aktivitas galian C di Pulau Taliabu disebut belum mengantongi izin resmi.
Aktivitas galian C di Pulau Taliabu sendiri belakangan menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi sebelumnya telah memberikan imbauan tegas kepada seluruh pelaku usaha galian C agar segera mengurus dokumen perizinan.
“Saya tegaskan kepada seluruh pelaku usaha tambang galian C yang beroperasi di Pulau Taliabu agar segera menyelesaikan dokumen izin usaha sehingga dapat beroperasi secara legal,” ujar Kapolres beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa sebagian aktivitas galian C yang berlangsung di Pulau Taliabu masih berstatus ilegal.
Meski demikian, pembangunan jalan dan jembatan yang menggunakan material lokal tetap berjalan.
Ia mengaku telah memberikan tenggat waktu selama enam bulan kepada para pelaku usaha untuk mengurus izin usaha mereka.
“Ke depan saya akan memanggil seluruh pelaku usaha tambang galian C untuk mempertanyakan dokumen perizinan mereka, karena kami sudah memberikan waktu kurang lebih enam bulan untuk mengurus izin,” tegasnya.
Baca juga: Pemkab Halteng Gandeng PT Telkom Perkuat Infrastruktur Telekomunikasi
Persoalan yang sama juga sempat menjadi perhatian Komisi III DPRD Pulau Taliabu.
Para wakil rakyat meminta agar aktivitas pertambangan batuan bukan logam atau galian C di Pulau Taliabu dihentikan sementara.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada pelaku usaha yang dinilai telah melengkapi dokumen perizinan secara resmi.
| Kejari Taliabu Musnahkan Barang Bukti dari 13 Perkara Pidana |
|
|---|
| Geger, Oknum Guru SD Negeri Bobong Taliabu Hukum Siswa Makan Tanah Becek, Berakhir Damai |
|
|---|
| Sakit dan Sempat Dilaporkan Hilang, Anggota Polres Taliabu Aiptu Justinus Dibebastugaskan Sementara |
|
|---|
| Ini 14 Titik Genangan Air yang Ganggu Aktivitas Warga Bobong Taliabu Jika Hujan Deras |
|
|---|
| Kronologis Hilangnya Anggota Polres Taliabu Aiptu Justinus Gilbertus Matwan hingga Ditemukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Proyek-Jalan-Bobong-Dufo-Pulau-Taliabu.jpg)