Rabu, 20 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pencemaran Nama Baik

Diduga Hina Dokter Spesialis, Syarif Ali Dilaporkan IDI Maluku Utara ke Polres Ternate

Menurut Sekretaris DPRD Halmahera Barat M. Syarif Ali, apa dipolemikan saat ini adalah bentuk kritik terhadap pelayanan publik bidang kesehatan

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa/Kolase Tribunternate.com
HUKUM: Sekretaris DPRD Halmahera Barat M. Syarif Alike dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam keterangan tertulis, Ketua IDI Maluku Utara dr. Ali Akbar Taslim menegaskan laporan ini dibuat demi menjaga kehormatan profesi medis, yang dinilai telah difitnah dan direndahkan oleh seorang pejabat publik 

Karena ia menyampaikan beberapa poin pembelaan:

1. Bentuk kritik pelayanan publik: Pernyataan tersebut dipicu oleh banyaknya keluhan masyarakat terkait kedisiplinan, keterbatasan fasilitas dan manajemen di RSUD Jailolo yang belum optimal.

2. Fungsi pengawasan legislatif: Ruang percakapan itu merupakan bagian dari diskusi internal terkait Panitia Khusus (Pansus) RSUD Jailolo yang sedang dibentuk.

3. Grup bersifat tertutup: Percakapan terjadi di grup WhatsApp internal anggota DPRD. Penyebaran screenshot ke ruang publik berada di luar kendali dan tanggung jawabnya.

4. Faktor emosional: M. Syarif Ali mengakui penggunaan kata keras merupakan spontan terjadi karena situasi emosional dan rasa kecewa yang mendalam atas keluhan masyarakat yang terus berulang.

5. Tak menyebut nama: Ia menekankan tidak ada satu pun nama individu dokter yang disebut secara spesifik dalam teks tersebut.

"Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pelayanan publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah."

"Saya berharap persoalan ini tidak mengalihkan perhatian kita dari substansi utama, yaitu perbaikan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Jailolo, "tutur M. Syarif Ali.

Polres Ternate

Sementara Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakri Syahruddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang dimaksud.

1. Status kasus: Pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Baca juga: Tubuh Perempuan Bukan Wilayah Bebas

2. Pelapor: IDI Maluku Utara.

3. Terlapor: Sekretaris DPRD (Sekwan) Halmahera Barat M. Syarif Ali.

"Penyidik sedang mendalami motif dan mengumpulkan bukti-bukti dan terlapor menyatakan siap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, "kata AKP Bakri Syahruddin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved