Opini
Tubuh Perempuan Bukan Wilayah Bebas
Belakangan ini, masyarakat Ternate dihadapkan pada fenomena yang semakin meresahkan, yakni praktik yang dikenal sebagai “begal payudara”
Melindah Saputri
Mahasiswi Fakultas Hukum Unkhair
Di tengah ruang publik yang seharusnya menjadi milik bersama, perempuan justru kerap dipaksa hidup dalam bayang-bayang ketakutan.
Tubuh mereka dipandang bukan sebagai bagian dari diri yang utuh dan bermartabat, melainkan sebagai objek yang bisa disentuh, dinilai, bahkan dirampas tanpa persetujuan.
Cara pandang inilah yang menjadi akar dari berbagai bentuk kekerasan seksual yang terus berulang.
Baca juga: PAD Malut Tembus Target Nasional, DPRD Apresiasi Kinerja Bapenda
Belakangan ini, masyarakat Kota Ternate dihadapkan pada fenomena yang semakin meresahkan, yakni praktik yang dikenal sebagai “begal payudara”.
Istilah ini mungkin terdengar ringan di telinga sebagian orang, bahkan cenderung dianggap sebagai istilah populer yang lahir dari percakapan sehari-hari.
Namun di balik istilah tersebut, tersembunyi realitas yang jauh lebih serius. Hingga saat ini, telah terdeteksi sejumlah kasus yang terjadi di berbagai titik ruang publik di Kota Ternate.
Beberapa di antaranya bahkan telah tersebar luas di media sosial, baik dalam bentuk kesaksian korban maupun rekaman kejadian yang memperlihatkan bagaimana tindakan tersebut dilakukan secara cepat dan tiba-tiba oleh pelaku.
Penyebaran kasus di media sosial seharusnya menjadi alarm keras bagi kita semua. Ia menunjukkan bahwa kejahatan ini bukan sekadar isu individual, melainkan fenomena sosial yang nyata dan berulang.
Istilah “begal payudara” sendiri, jika ditelaah lebih dalam, justru berpotensi mereduksi keseriusan perbuatan tersebut.
Ini bukan sekadar tindakan iseng atau kenakalan jalanan, melainkan bentuk nyata pelecehan seksual, tindakan menyentuh bagian tubuh sensitif perempuan tanpa persetujuan, yang dilakukan secara sadar demi memenuhi hasrat seksual pelaku.
Dengan demikian, perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap integritas tubuh dan martabat manusia. Dalam perspektif hukum, tindakan semacam ini jelas tidak dapat ditoleransi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas mengkategorikan perbuatan yang merendahkan atau menyerang tubuh seseorang tanpa persetujuan sebagai kekerasan seksual.
Bahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan cabul yang melanggar kehormatan orang lain telah lama diakui sebagai tindak pidana. Artinya, tidak ada ruang untuk membenarkan tindakan tersebut, baik secara moral maupun hukum.
Namun persoalan tidak berhenti pada aspek hukum semata. Tantangan terbesar justru terletak pada cara pandang masyarakat yang masih bias terhadap korban.
| Menjemput Ruh Para Sultan di Kursi Bioskop |
|
|---|
| Wellness tourism Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah di Provinsi Maluku Utara |
|
|---|
| Tanah Ulayat dalam Cengkeraman Kapital: Ketika Pembangunan Menggeser Hak Masyarakat Adat |
|
|---|
| Rolemodel Hikmah Puasa Ramadan |
|
|---|
| Strategi Dekapitasi Amerika dan Israel terhadap Iran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Mahasiswi-Fakultas-Hukum-Unkhair-Ternate-Melindah-Saputri.jpg)